Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM

Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning. Foto: Dok/DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, menuai kontroversi di kalangan publik.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, dengan tegas menolak usulan tersebut. Ia menilai, Soeharto tak layak mendapat gelar itu.

"Kalau pribadi oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan hanya bisa memancing, eh apa membunuh jutaan rakyat Indonesia," tegas Ribka di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Mantan Anggota DPR RI ini mengatakan, Soeharto tak pantas dijadikan pahlawan nasional. Sebab, kata Ribka, Soeharto merupakan sosok pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga:

SETARA Institute Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Langgar Amanat Reformasi dan Hukum

"Udah lah, pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat, belum ada pelurusan sejarah. Enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional," sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga, MY Esti Wijayanti, menyebut pemberian gelar Soeharto menjadi perbincangan di Komisi X DPR RI. Beberapa hal perlu diverifikasi untuk pemberian gelar tersebut.

"Berarti dia melawan pahlawan nasional, ada kontradiksi yang tidak mungkin itu bisa selesai begitu saja. Pemahamannya juga menjadi enggak clear ketika juga disitu muncul nama-nama yang merupakan korban HAM pada saat itu," tuturnya.

"Nah, kemudian mereka yang menjadi korban ini harus bersama-sama menerima gelar pahlawan, ini logikanya dari mana? Nah saya kira ini juga perlu diclearkan terlebih dahulu," lanjut Esti.

Baca juga:

Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja

Sebagai informasi, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyerahkan daftar 40 nama calon pahlawan nasional tahun 2025 kepada Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).

Berdasarkan daftar tersebut, terdapat beberapa nama, seperti Soeharto, Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), hingga aktivis buruh, Marsinah.

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf mengatakan, pengusulan nama-nama tersebut merupakan hasil kajian panjang tim penelitian dan pengkajian gelar pahlawan tingkat pusat yang melibatkan berbagai daerah. (Pon)

#Ribka Tjiptaning #Gelar Pahlawan Nasional #PDIP #Gelar Pahlawan Soeharto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan setelah kedua tokoh bertemu pada Senin (28/9) malam.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Indonesia
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di usia 73 tahun, Sabtu (26/9). Ia meninggalkan karya dan lagu legendaris.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Pelemahan benteng demokrasi tidak dilakukan melalui pengerahan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, tapi dilegalkan melalui instrumen hukum formal atau autocratic legalism.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Indonesia
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Tidak ada satu pun pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengenal istilah partai koalisi, partai oposisi, shadow cabinet maupun partai penyeimbang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Olahraga
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Soekarno Cup 2026 resmi bergulir di Surabaya sebagai bagian peringatan HUT ke-81 RI, yang digagas Prananda Prabowo
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Indonesia
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Memasuki agenda utama, sesi bedah buku autobiografi jilid 2 dan 3 ini dipandu langsung oleh jurnalis senior Bambang Harymurti yang bertindak sebagai moderator
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Indonesia
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Kelompok yang dinilai perlu menjadi prioritas, lanjutnya, meliputi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami gangguan gizi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Bagikan