Dari Akademisi hingga Diplomat, Kiprah Prof. Mochtar Kusumaatmadja Kini Diabadikan sebagai Pahlawan Nasional
Pahlawan Nasional Mochtar Kusumaatmadja. (Foto: Dok. Kantor Komunikasi Unpad)
MerahPutih.com - Tokoh hukum dan diplomat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berkat dedikasi dan perjuangannya dalam memperjuangkan kedaulatan hukum dan wilayah laut Indonesia di kancah internasional.
Lahir di Jakarta pada 17 Februari 1929, Mochtar dikenal sebagai akademisi dan pemikir hukum yang berperan besar dalam membentuk identitas hukum nasional serta politik luar negeri Indonesia.
Jejak Pendidikan dan Akademik
Setelah menamatkan pendidikan hukum di Universitas Indonesia, Mochtar melanjutkan studi ke Yale Law School dan meraih gelar LL.M. pada 1956. Ia kemudian meraih gelar Doktor Hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad) pada 1962, serta melanjutkan studi post-doktoral di Harvard Law School dan University of Chicago.
Dalam karier akademiknya, Mochtar mengabdi sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, sempat menjabat Dekan Fakultas Hukum, dan akhirnya menjadi Rektor ke-5 Universitas Padjadjaran.
Baca juga:
Dari Penumpas G30S PKI hingga Pahlawan Nasional: Jejak Perjuangan Sarwo Edhie Wibowo
Kiprah di Pemerintahan dan Diplomasi
Mochtar Kusumaatmadja kemudian dipercaya menjabat sebagai Menteri Kehakiman (1974) dan Menteri Luar Negeri (1978–1988) dalam Kabinet Pembangunan III dan IV.
Dalam kapasitasnya sebagai diplomat, Mochtar memainkan peran penting dalam memperjuangkan konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) dan Wawasan Nusantara agar diakui oleh dunia internasional.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 mengakui konsep tersebut secara resmi, setelah perjuangan panjang diplomasi Indonesia selama 25 tahun (1957–1982).
Perjuangan Mengubah Hukum Laut Dunia
Konsep Negara Kepulauan yang diperjuangkan Mochtar menentang Ordonansi Laut Belanda 1939, yang membatasi wilayah laut Indonesia. Melalui Deklarasi Djuanda 1957 dan perjuangan diplomatik berkelanjutan, Mochtar menegaskan bahwa laut adalah pemersatu bangsa, bukan pemisah.
Berkat perjuangan tanpa henti tersebut, Konvensi Hukum Laut 1982 akhirnya berlaku efektif pada 16 November 1994, menjadikan wilayah perairan Indonesia bertambah 3 juta kilometer persegi — sehingga total wilayah kedaulatan RI menjadi 8 juta kilometer persegi.
Baca juga:
Kecintaan pada Catur dan Dunia Hukum
Di sela kesibukannya sebagai Menteri, Mochtar dikenal gemar bermain catur. Pada 1985, ia bahkan terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi).
Selain itu, Mochtar mendirikan kantor hukum Mochtar Karuwin Komar (MKK) — kantor hukum pertama di Indonesia yang mempekerjakan pengacara asing, menandai langkah maju dalam praktik hukum nasional.
Salah satu warisannya yang paling terkenal adalah definisi hukum yang kini menjadi dasar pengajaran di banyak fakultas hukum di Indonesia:
“Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.”
Baca juga:
Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, dari Prajurit PETA hingga Presiden 32 Tahun
Prof. Mochtar Kusumaatmadja wafat pada usia 92 tahun, Minggu 6 Juni 2021 pukul 09.00 WIB, di kediamannya di Jalan Belitung, Jakarta Selatan.
Namanya kini resmi tercatat dalam sejarah sebagai pahlawan nasional yang mengukuhkan kedaulatan maritim Indonesia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dari Akademisi hingga Diplomat, Kiprah Prof. Mochtar Kusumaatmadja Kini Diabadikan sebagai Pahlawan Nasional
Gus Dur dan Syaikhona Kholil Jadi Pahlawan Nasional, PKB: Bentuk Pengakuan Negara atas Jasa Besarnya
Ubedilah Badrun Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bukti Bangsa Kehilangan Moral dan Integritas
Soeharto & Marsinah Barengan Jadi Pahlawan Nasional, SETARA Institute Kritik Prabowo Manipulasi Sejarah
Aktivis Reformasi Sebut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Bentuk Pengaburan dan Amnesia Sejarah Bangsa
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Ahli Waris 10 Pahlawan Nasional Baru Terima Rp 57 Juta dari Negara, Termasuk Keluarga Cendana
Mensos Akui Nama BJ Habibie Telah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, tapi belum Disetujui Tahun Ini
Jusuf Kalla soal Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ada Kekurangan, tapi Jasanya Lebih Banyak
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing