Pembentukan Tim Gabungan Pemburu Harun Masiku Dinilai Untuk Ganggu Kerja KPK


Praktisi Hukum Petrus Selestinus. Foto: MP/Kanugraha
MerahPutih.com - Rencana Menteri Hukum dan HAM RI membentuk Tim Gabungan Pemburu untuk memburu tersangka kasus suap KPU Harun Masiku menuai tanda tanya.
Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai, pembentukan tim itu menunjukkan Menkumham Yasonna Laoly seperti salah tingkah dan semakin tidak fokus pada tugas utamanya.
Baca Juga
Seusai Diperiksa KPK, Hasto Puji Tersangka Suap Harun Masiku Kader Terbaik PDIP
Petrus mencontohkan posisi Harun Masiku bukanlah sosok seorang penjahat besar yang sangat membahayakan bagi keamanan negara, sehingga membutuhkan peran ekstra Kemenkum HAM.

"Seandainya-pun buronan KPK Harun Masiku ini dianggap berbahaya bagi negara, quod non, maka tugas memburu Harun Masiku sepenuhnya adalah tugas Polri bukan tugas Menkum HAM, tugas Menkum HAM sudah selesai yaitu mencekal Harun Masiku dan siap hadir kalau dipanggil KPK," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (27/1).
Petrus melanjutkan, publik patut mempertanyakan apa urgensinya Yasonna Laoly membentuk Tim Gabungan Pemburu Harun Masiku dengan melibatkan organ Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Direktorat Siber Bareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Ombudsman RI.
Sebab, lanjut Petrus, badan-badan ini memiliki peran berbeda, dan tidak memiliki wewenang menangkap tersangka buronan KPK Harun Masiku.
"Yasonna Laoly akan sangat berdosa terhadap bangsa ini, jika hanya demi seorang Harun Masiku, Yasona Laoly tanpa malu-malu mencampuradukan tugas sebagai Ketua Partai dengan tugas sebagai Menkum HAM," imbuh Petrus yang juga kooridnator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.
Baca Juga
Praktisi Hukum: Harun Masiku Korban Salah Urus dan Janji Manis PDIP
Ia juga berpendapat, pembentukan Tim Gabungan Pemburu Harun Masiku bisa dimaknai sebagai sebuah pengalihan isu atau upaya membela diri Yasona Laoly atas sebuah kebohongan publik pada tanggal 6 Januari 2020 bahwa Harun Masiku masih berada di Singapura, padahal menurut fakta dan sistim yang dimiliki Yasonna Laoly, Harun Masiku tercatat sudah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020, sehari sebelum OTT KPK pada tanggal 8 Januari 2020.
Pembentukan Tim Gabungan Pemburu Harun di bawah payung Kemenkum HAM, jelas menyalahi UU karena hendak mencampuradukan wewenang instansi lain (KPK), ada wewenang KPK untuk menangkap, tetapi Kemenkum HAM, ORI, Kemenkominfo juga mau menangkap. Ini jelas anomali dengan UU Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat mencampuradukan wewenang.
"Kemenkum HAM tidak boleh jadi alat Partai Politik dan menegasikan wewenang KPK untuk menangkap tersangka KPK Harun Masiku," tutup Petrus.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) calon legislatif PDIP. Namun hingga saat ini dia masih buron.
Karena itu, untuk mengetahui keberadaan Harun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal membentuk tim gabungan untuk memburunya. Tim gabungan tersebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Ombudsman RI.
Baca Juga
KPK Siapkan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku
Adapun alasan dibentuknya tim tersebut, menurut dia, untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta terkait masuknya Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Hasil penelusuran tim ini pun akan diungkap secara transparan ke publik. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati

Megawati Tunjuk FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul

Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara, Rudy Pastikan Hubungan Beliau dengan Prabowo Baik-Baik Saja
