Pembentukan Tim Gabungan Pemburu Harun Masiku Dinilai Untuk Ganggu Kerja KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 Januari 2020
Pembentukan Tim Gabungan Pemburu Harun Masiku Dinilai Untuk Ganggu Kerja KPK

Praktisi Hukum Petrus Selestinus. Foto: MP/Kanugraha

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana Menteri Hukum dan HAM RI membentuk Tim Gabungan Pemburu untuk memburu tersangka kasus suap KPU Harun Masiku menuai tanda tanya.

Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai, pembentukan tim itu menunjukkan Menkumham Yasonna Laoly seperti salah tingkah dan semakin tidak fokus pada tugas utamanya.

Baca Juga

Seusai Diperiksa KPK, Hasto Puji Tersangka Suap Harun Masiku Kader Terbaik PDIP

Petrus mencontohkan posisi Harun Masiku bukanlah sosok seorang penjahat besar yang sangat membahayakan bagi keamanan negara, sehingga membutuhkan peran ekstra Kemenkum HAM.

Praktisi hukum Petrus Selestinus kecam Mega dan Hasto dalam kasus suap Caleg PDIP Harun Masiku
Petrus Selestinus SH pertanyakan keputusan Hasto dan Mega melakukan PAW Caleg PDIP Harun Masiku (MP/Kanu)

"Seandainya-pun buronan KPK Harun Masiku ini dianggap berbahaya bagi negara, quod non, maka tugas memburu Harun Masiku sepenuhnya adalah tugas Polri bukan tugas Menkum HAM, tugas Menkum HAM sudah selesai yaitu mencekal Harun Masiku dan siap hadir kalau dipanggil KPK," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (27/1).

Petrus melanjutkan, publik patut mempertanyakan apa urgensinya Yasonna Laoly membentuk Tim Gabungan Pemburu Harun Masiku dengan melibatkan organ Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Direktorat Siber Bareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Ombudsman RI.

Sebab, lanjut Petrus, badan-badan ini memiliki peran berbeda, dan tidak memiliki wewenang menangkap tersangka buronan KPK Harun Masiku.

"Yasonna Laoly akan sangat berdosa terhadap bangsa ini, jika hanya demi seorang Harun Masiku, Yasona Laoly tanpa malu-malu mencampuradukan tugas sebagai Ketua Partai dengan tugas sebagai Menkum HAM," imbuh Petrus yang juga kooridnator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Baca Juga

Praktisi Hukum: Harun Masiku Korban Salah Urus dan Janji Manis PDIP

Ia juga berpendapat, pembentukan Tim Gabungan Pemburu Harun Masiku bisa dimaknai sebagai sebuah pengalihan isu atau upaya membela diri Yasona Laoly atas sebuah kebohongan publik pada tanggal 6 Januari 2020 bahwa Harun Masiku masih berada di Singapura, padahal menurut fakta dan sistim yang dimiliki Yasonna Laoly, Harun Masiku tercatat sudah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020, sehari sebelum OTT KPK pada tanggal 8 Januari 2020.

Pembentukan Tim Gabungan Pemburu Harun di bawah payung Kemenkum HAM, jelas menyalahi UU karena hendak mencampuradukan wewenang instansi lain (KPK), ada wewenang KPK untuk menangkap, tetapi Kemenkum HAM, ORI, Kemenkominfo juga mau menangkap. Ini jelas anomali dengan UU Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat mencampuradukan wewenang.

"Kemenkum HAM tidak boleh jadi alat Partai Politik dan menegasikan wewenang KPK untuk menangkap tersangka KPK Harun Masiku," tutup Petrus.

Masiku
Pria yang diduga Harun Masiku berada di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2020. Foto: Net

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) calon legislatif PDIP. Namun hingga saat ini dia masih buron.

Karena itu, untuk mengetahui keberadaan Harun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal membentuk tim gabungan untuk memburunya. Tim gabungan tersebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Ombudsman RI.

Baca Juga

KPK Siapkan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku

Adapun alasan dibentuknya tim tersebut, menurut dia, untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta terkait masuknya Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Hasil penelusuran tim ini pun akan diungkap secara transparan ke publik. (Knu)

#PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kericuhan Diskusi di UGM, PDIP: Akumulasi Kemarahan Mahasiswa Sulit Dihindari
Politisi PDI-P Deddy Sitorus menilai kericuhan dalam diskusi di UGM tidak lepas dari akumulasi kemarahan mahasiswa. Singgung posisi Budiman Sudjatmiko saat ini.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 9 menit lalu
Kericuhan Diskusi di UGM, PDIP: Akumulasi Kemarahan Mahasiswa Sulit Dihindari
Indonesia
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Kulturanesia menggelar pemutaran film Ghost in the Cell dalam rangka merayakan bulan Bung Karno.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
"PDI Perjuangan sangat mengkhawatirkan terhadap menguatnya militerisme. Kita juga menolak berbagai bentuk pembungkaman terhadap komponen masyarakat yang kritis," kata Hasto
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
Indonesia
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan program bantuan sapi kurban Presiden memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut PDIP dalam Pidato, Tegaskan Pemenang Tender tidak Boleh Dinilai dari Latar Belakang Politik
Prabowo menegaskan pemerintah tidak boleh membedakan pemenang tender berdasarkan latar belakang politik.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Sebut PDIP dalam Pidato, Tegaskan Pemenang Tender tidak Boleh Dinilai dari Latar Belakang Politik
Indonesia
Soroti Perpres Terbaru Prabowo, Kang TB: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Ekstremisme!
TB Hasanuddin menilai Perpres 8/2026 berpotensi multitafsir dan bisa menimbulkan labelisasi ekstremisme terhadap masyarakat.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Soroti Perpres Terbaru Prabowo, Kang TB: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Ekstremisme!
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Sekjen PDIP Ajak Buruh Perkuat Solidaritas dan Gotong Royong
Kebersamaan dan gotong royong menjadi kekuatan utama untuk mendorong perubahan yang berpihak kepada rakyat kecil.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Sekjen PDIP Ajak Buruh Perkuat Solidaritas dan Gotong Royong
Indonesia
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Rano Karno memandang kaum pekerja sebagai elemen vital yang menentukan arah ekonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Bagikan