Kasus Suap

Seusai Diperiksa KPK, Hasto Puji Tersangka Suap Harun Masiku Kader Terbaik PDIP

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 Januari 2020
 Seusai Diperiksa KPK, Hasto Puji Tersangka Suap Harun Masiku Kader Terbaik PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus suap Harun Masiku (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019 -2024 menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas.

Menurut Hasto, langkah PDIP itu didasari lantaran Harun Masiku dinilai sebagai kader terbaik untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang terpilih sebagai anggota DPR RI namun meninggal dunia.

Baca Juga:

Dewas Akan Evaluasi Pimpinan KPK Soal Keberadaan Harun Masiku

Hal itu diutarakan Hasto usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Usai diperiksa KPK Hasto malah puji Harun Masiku sebagai kader PDIP yang terbaik
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK (Foto: antaranews)

“Mengapa saudara Harun (Masiku) kami juga memberikan keterangan karena yang bersangkutan punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam internernational economic law,” kata Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Hasto lantas menyinggung ihwal pengalaman PDIP saat PAW anggota DPR tahun 2009 silam. Saat itu, Hasto mengklaim partainya juga menyalurkan suara Ginting kepada caleg partai berlambang banteng moncong putih lainnya yang dinilai berprestasi.

“Ketika almarhum Sutradara Ginting juga meninggal dan kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik. Jadi kami memberikan keterangan terkait hal tersebut,” ujar Hasto.

Kasus ini bermula pada awal Juli 2019, saat salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni sekalu Advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan ini, dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.

Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut. Namun, Tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Alm. Nazarudin Kiemas.

Dua pekan kemudian PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.

Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. Kemudian Wahyu menyanggupi membantu dengan membalas: “Siap, mainkan!".

Baca Juga:

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Sikap KPK Belum Geledah DPP PDIP

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Caleg PDIP Harun Masiku, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan staf DPP PDIP Saeful sebagai tersangka.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.(Pon)

Baca Juga:

Dituding Berbohong Soal Harun Masiku, Praktisi Hukum Tuntut Menteri Yasonna Dicopot

#Hasto Kristiyanto #Politisi PDIP #Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Peringatan Hari Santri 2025 dimaknai PDIP sebagai momentum untuk membangkitkan kekuatan moral dan rasa percaya diri bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Menas ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Tantangan global terkait pangan dan perubahan iklim akan mendorong kelahiran petani-petani muda di Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Indonesia
Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menekankan pangan merupakan soal kemanusiaan sekaligus kedaulatan bangsa.
Dwi Astarini - Rabu, 24 September 2025
Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Bagikan