KPK Siapkan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 21 Januari 2020
KPK Siapkan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal obstruction of justice atau perintangan penyidikan untuk pihak-pihak yang menyembunyikan caleg PDIP Harun Masiku.

Diketahui, Harun telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses PAW anggota DPR. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) hingga saat ini, Harun masih buron.

Baca Juga:

Firli Minta Caleg PDIP Harun Masiku Bekerja Sama dengan KPK

"Di Pasal 21 memang sangat memungkinkan siapa pun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan maupun penuntutan, tetapi perlu dikaji lebih lanjut dan jauh terkait dengan itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).

Ditjen Imigrasi sebelumnya menyebut Harun telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT yang membekuk Wahyu dan sejumlah pihak lain pada Rabu (8/1). Namun, terdapat informasi yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1).

Sosok yang diduga Harun Masiku melintas di selasar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 7 Januari 2020 pukul 17.15 WIB. Foto: Istimewa
Sosok yang diduga Harun Masiku melintas di selasar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 7 Januari 2020 pukul 17.15 WIB. Foto: Istimewa

Atas dasar tersebut, KPK mengultimatum Harun segera menyerahkan diri. Ali mengingatkan, sikap kooperatif Harun yang berada dalam kejaran KPK dapat menjadi alasan hakim untuk memperberat hukuman Harun saat disidang nanti.

"Ketika di persidangan tentu nanti akan menjadi pertimbangan hakim ketika bagaimana proses penyidikan yang bersangkutan kooperatif atau tidak," ujar Ali.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Caleg PDIP Harun Masiku Jadi Buronan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Caleg PDIP Harun Masiku, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan staf DPP PDIP Saeful sebagai tersangka.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)

Baca Juga:

LPSK Siap Lindungi Politikus PDIP Harun Masiku, tapi Ada Syaratnya

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Bagikan