Pembelajaran Tatap Muka di Jawa Barat Tergantung Kesiapan Sekolah

Kamis, 03 Juni 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah se-Jawa Barat, sesuai jadwal kalender pendidikan di mana tahun ajaran baru akan dimulai Juli 2021. Meski demikian, pelaksanaan PTM Terbatas sangat tergantung dari kesiapan pihak sekolah masing-masing.

"Intinya kami izinkan namun kebijakan akhir ada pada kepala sekolahnya masing-masing," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Dedi Supandi, Rabu (2/6).

Baca Juga:

Ini Kata Disdik Soal PPDB 2021-2022 Tak Beri Ruang Warga Luar DKI

Selain itu, pihak sekolah harus meminta pendapat dari orang tua murid. Sekolah harus mengajukan pertanyaan apakah orang tua memilih untuk PTM terbatas atau tetap memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pihaknya akan menerapkan kebijakan ketat akan tetap dilaksanakan dengan menegakkan protokol 5M. Bahkan jika ada anak yang sakit maka tidak diperkenankan untuk mengikuti PTM.

Sementara pelajaran yang nantinya akan diberikan izin melaksanakan PTM terbatas juga dibatasi, seperti pelajaran praktikum yang memerlukan pembelajaran langsung.

Menurut Dedi, kebijakan PTM diberikan setelah melihat kondisi terkini di mana sebanyak 68 persen pegawai pelayanan publik termasuk tenaga pengajar atau guru di Jabar sudah menjalani vaksinasi COVID-19 tahap dua.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Dedi Supandi. (Foto: MP/Imanha)
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Dedi Supandi. (Foto: MP/Imanha)

Ia menegaskan, meski diperbolehkan PTM terbatas, sarana dan prasarana harus dipersiapkan secara maksimal dengan kapasitas ruangan yang memadai dan sirkulasi udara yang baik.

"Wajib mempersiapkan sarana pembelajaran tatap muka dengan baik sekaligus juga menyiapkan pembelajaran daringnya," tuturnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19.

SKB Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

PPDB 2021-2022, Orang Tua Siswa Diminta Cek NIK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan