MerahPutih.com - Kualitas udara Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) masuk kategori berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Imbasnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, resmi menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa SD dan SMP pada 9–11 September 2026.
Kondisi udara yang memasuki kategori berbahaya menjadi pertimbangan utama dalam penerapan PJJ. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi paparan kabut asap terhadap siswa,
Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova, Rabu (9/9).
Siswa PJJ, Kepsek dan Guru Tetap ke Sekolah
Kebijakan pjj bagi pelajar di Kota Padang itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/1/SE/DKPS-PDG/2026. Berikut poin yang diatur:
- TK dan PAUD: diliburkan sementara.
- SD dan SMP: melaksanakan PJJ/daring.
- Guru dan kepala sekolah: tetap hadir di sekolah untuk memastikan proses PJJ berjalan.
Guru diminta menyampaikan materi secara proporsional tanpa membebani siswa. Keaktifan siswa selama PJJ dihitung sebagai kehadiran.
Aktivitas pembelajaran untuk siswa TK dan PAUD diberhentikan sementara, sedangkan siswa SD dan SMP mengikuti pembelajaran melalui sistem daring. Kepala sekolah dan guru tetap berada di sekolah untuk memastikan proses pembelajaran berjalan dengan baik,
Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova
Anak-Anak Dilarang Keluar Rumah
Pemkot Padang menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak selama PJJ. Dilansir Antara, anak diminta tetap berada di rumah dan membatasi aktivitas luar ruangan.
Jika terpaksa keluar, orang tua wajib memastikan anak menggunakan masker atau pelindung pernapasan.
“Peran orang tua sangat penting, terutama memastikan anak tetap belajar dari rumah dan tidak banyak beraktivitas di luar,” tandas Yopi. (*)