Pelonggaran Aturan Rapat di Hotel Jadi Angin Segar untuk Ekonomi Daerah dan Sektor Perhotelan

Rabu, 11 Juni 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyambut baik kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kembali mengizinkan pemerintah daerah (pemda) mengadakan berbagai kegiatan di hotel dan restoran.

"Kebijakan itu lebih dimaksudkan untuk menggerakkan roda perekonomian di daerah tersebut,” ujar Bahtra dalam keterangannya, Selasa (10/6).

Menurut Bahtra, pelonggaran ini sekadar mengacu pada Undang-Undang Otonomi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Terutama bagi daerah yang ekonomi dan pendapatannya sangat bergantung pada sektor perhotelan.

Baca juga:

PHK Massal Sektor Perhotelan di Depan Mata, Legislator Usul Pemerintah Bentuk Satgasus

Bahtra menekankan pentingnya sektor perhotelan sebagai penyedia lapangan kerja yang signifikan. Oleh karena itu, menjaga pertumbuhan industri perhotelan adalah kunci untuk mempertahankan kontribusinya terhadap ekonomi daerah.

Meski demikian, politisi Partai Gerindra ini tetap mengingatkan pemda untuk bijak dalam mengelola anggaran. Ia menyarankan agar pembatasan anggaran tetap dilakukan, terutama untuk pos-pos yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

"Pembatasan anggaran untuk hal tertentu, misalnya perjalanan dinas dikurangi, hal-hal yang enggak berkaitan langsung dengan kepentingan publik juga dikurangi," tambahnya.

Baca juga:

Boleh Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, DPRD DKI Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Kebijakan ini sebelumnya telah digulirkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingat pentingnya agenda meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE) bagi kelangsungan bisnis hotel dan restoran.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi nasib ribuan karyawan di sektor ini serta menghidupkan kembali para pemasok barang dan jasa ke hotel dan restoran.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan