SIM dan KTP Pelanggar Prokes bakal Disita
Senin, 28 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang kini akan bertindak tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi rutin.
Operasi ini digelar selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Mereka yang melanggar protokol kesehatan akan disita kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM).
Baca Juga:
Denda Puluhan Juta dan Kurungan 3 Bulan Bagi Pelanggar Prokes di Jawa Barat
"Ada beberapa tindakan nanti yang diambil, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan," tegas Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/6).
Menurut Zaki, penerapan sanksi ini kan diberlakukan di masa PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021. Diharapkan akan mampu menumbuhkan disiplin di masyarakat.

Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah. Zaki mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan. Saat ini, fasilitas kesehatan juga sudah penuh.
"Jadi untuk membuat sadar maka kita akan ambil tindakan tegas dan itu sudah disosialisasikan kepada petugas yang akan melakukan operasi di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang," lanjutnya.
Zaki berharap, masyarakatnya untuk patuh akan peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Ini semata-mata untuk menekan penyebaran COVID-19 kian meluas dan sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakatnya agar tidak terpapar COVID-19.
Baca Juga:
Empat pilar harus terus bersinergi, camat, koramil, kapolsek, dan kepala puskesmas harus terus memantau warga yang melakukan isolasi mandiri jangan kendur protokol kesehatan.
Kalau memang masih ditemukan pelanggaran jangan segan-segan berikan sanksi dan tindakan tegas.
"Karena semua demi kebaikan bersama dan menjaga agar rumah sakit kita tidak kolaps," tandasnya. (Knu)
Baca Juga:
Yuk Taat Prokes! Kasus Harian COVID-19 Pecah Rekor Capai 21.095