Pelakunya Masih Misterius, Begini Tampilan Pagar Laut 30,16 KM di Tangerang yang Lagi Viral

Jumat, 10 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pihak yang bertanggung jawab terkait pemagaran laut di kawasan pantai Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 kilometer (km) yang viral belakangan ini masih misterius.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan pemagaran laut secara ilegal itu. Pagar laut yang viral itu sendiri kini sudah disegal.

Namun, KKP masih memberikan waktu 20 hari ke depan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkarnya sendiri. Bila lewat batas waktu, nantinya petugas KKP sendiri yang akan membongkarnya.

Baca juga:

Pagar Laut Ilegal di Tangerang Viral, Prabowo Instruksikan KKP Lakukan Penyegelan

KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, usai melakukan penyegalan di Tangerang, Kamis (9/1) malam.

Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terjun ke lokasi pemagaran laut 30,16 km di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Harianto

Pagar ilegal itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km. Dilansir Antara, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

Baca juga:

30,16 Kilometer Laut Dipagar, DPR Desak Langkah Tegas Pemerintah

Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan