Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli

Barang bukti yang diamankan Polisi dari komplotan pencurian dengan ganjel ATM. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komplotan pencurian dengan modus ganjel ATM berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Ada empat orang yang ditangkap saat beraksi di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli di wilayah Cipondoh.

Empat pria tersebut terlihat berpindah-pindah lokasi, menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket dan SPBU.

Baca juga:

Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti

Petugas kemudian mengikuti hingga akhirnya mendapati para pelaku masuk ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik.

Di lokasi itu, para pelaku diduga sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.

Tim opsnal langsung bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan. Mereka diketahui berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34) yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Mulai dari pelaku yang mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika, memancing korban untuk memasukkan PIN, memantau situasi, hingga mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di mesin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan dengan modus penipuan dan pencurian berbasis teknologi.

“Modus ganjel ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Para pelaku diketahui merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan hasil puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

#Pencurian #Mesin ATM #Tangerang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Indonesia
Pocong Jadi-jadian Teror Tangerang, Polisi Curiga Modus Baru Maling Biar Warga Takut Keluar Rumah
Pemberantasan gangguan kamtibmas ini tidak hanya mengandalkan pergerakan aparat penegak hukum semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pocong Jadi-jadian Teror Tangerang, Polisi Curiga Modus Baru Maling Biar Warga Takut Keluar Rumah
Indonesia
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengadopsi modus operandi klasik bajing loncat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Indonesia
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan di Grobogan, Jawa Tengah, mengirimkan 4.749 tas Lululemon melalui maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
ShowBiz
Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Kelvin Evans, 41, mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk membobol kendaraan dan pelanggaran kriminal tahun lalu di Atlanta, Georgia.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
 Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Indonesia
KRL Tangerang Tertunda Imbas Masalah Listrik Stasiun Jurang Mangu-Pondok Ranji
KCI laporkan gangguan Listrik Aliran Atas (LAA) di Jurang Mangu dan Pondok Ranji, Tangerang.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
KRL Tangerang Tertunda Imbas Masalah Listrik Stasiun Jurang Mangu-Pondok Ranji
Indonesia
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
Indonesia
Belasan Orang Ditangkap Akibat Tawuran Maut di Tangerang
Petugas langsung melakukan identifikasi dengan hasil luka di bagian dada kanan dan tangan kanan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026
Belasan Orang Ditangkap Akibat Tawuran Maut di Tangerang
Berita Foto
Pesona Wisata Air Situ Cipondoh, Ikon Kebanggaan Kota Tangerang
Warga menggunakan perahu bebek saat menikmati suasana matahari tenggelam di Situ Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Jumat (14/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 April 2026
Pesona Wisata Air Situ Cipondoh, Ikon Kebanggaan Kota Tangerang
Indonesia
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Pelaku pencurian kabel grounding kereta cepat, akhirnya divonis satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kasus yang terjadi pada akhir 2025 lalu.
Soffi Amira - Kamis, 09 April 2026
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Bagikan