Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

ART di Solo Ditangkap usai Curi Uang dan Emas Majikan Rp 134 Juta, Aksinya Terekam CCTV

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
ART di Solo Ditangkap usai Curi Uang dan Emas Majikan Rp 134 Juta, Aksinya Terekam CCTV

Polresta Surakarta membongkar kasus ART curi uang dan emas majikan Rp 134 Juta, Kamis (30/7). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (60), warga Kecamatan Baturetno, Wonogiri, ditangkap Satreskrim Polresta Surakarta.

ART tersebut ditangkap setelah diduga mencuri uang dan sejumlah perhiasan emas milik majikannya di kawasan Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 134 juta.

Baca juga:

Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar

ART Curi Uang dan Emas Majikan secara Bertahap

Wakapolresta Surakarta, AKBP Heru Eko Wibowo menyebutkan, aksi pencurian dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 4 April hingga 23 Juli 2026.

Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban setelah bekerja sebagai ART sejak Mei 2025.

Jadi pelaku mengetahui letak penyimpanan barang-barang berharga karena sudah cukup lama bekerja di rumah korban. Setelah mengetahui situasi rumah dan saat korban tidak berada di rumah, pelaku mengambil uang maupun perhiasan emas secara bertahap.

kata Heru, Kamis (30/7)

Dikatakannya, hasil pencurian kemudian dijual. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk melunasi utang, merenovasi rumah, serta memenuhi kebutuhan pribadi.

“Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban menyadari sejumlah barang berharga di rumahnya hilang satu per satu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Surakarta hingga dilakukan penyelidikan,” ucap dia.

Baca juga:

Dituduh Curi Ayam Aduan Hingga Tewas, Kasus Pengeroyokan Warga di Tabanan Bikin PDIP Pasang Badan

Aksi Pelaku Terekam CCTV di Rumah Korban

Atas perbuatannya, kata dia tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan mengungkapkan, pelaku memiliki modus yang cukup rapi agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan.

"Pelaku mengambil uang yang disimpan di kamar, kemudian barang-barang berharga dimasukkan ke dalam kantong sampah. Setelah itu kantong sampah berisi barang curian tersebut diambil oleh anggota keluarga pelaku yang sudah menunggu di luar rumah," kata Derry.

Ia menambahkan aksi tersebut, lanjutnya, terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban. Rekaman itu menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan. (Ismail/Jawa Tengah).

#Asisten Rumah Tangga #Pencurian #Uang #Emas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
ART di Solo Ditangkap usai Curi Uang dan Emas Majikan Rp 134 Juta, Aksinya Terekam CCTV
ART mencuri uang dan emas majikan senilai Rp 134 juta. Aksinya pun langsung terekam CCTV.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
ART di Solo Ditangkap usai Curi Uang dan Emas Majikan Rp 134 Juta, Aksinya Terekam CCTV
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Disebut Palsu, Begini Penjelasannya
Viral emas 74 kg milik Febrie Adriansyah disebut palsu. Lalu, apakah informasi tersebut dibenarkan?
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Disebut Palsu, Begini Penjelasannya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Terbitkan Uang Kertas Rp 5 Juta Bergambar Soekarno
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Bank Indonesia menerbitkan uang kertas pecahan Rp 5 Juta bergambar Soekarno. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Terbitkan Uang Kertas Rp 5 Juta Bergambar Soekarno
Indonesia
Harga Emas Antam Hari ini 27 Juli 2026 Bikin Kaget, Naik Jadi Rp 2.622.000 per Gram
Harga emas Antam pada Senin (27/7), naik Rp 10.000 menjadi Rp 2.612.000 per gram. Berikut ini adalah daftar lengkapnya.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Harga Emas Antam Hari ini 27 Juli 2026 Bikin Kaget, Naik Jadi Rp 2.622.000 per Gram
Indonesia
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, 21 Juli 2026 Lengkap dengan Perbandingan Kemarin
Pegadaian menyediakan produk Galeri24 mulai kuantitas 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram (1 kilogram)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Juli 2026
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, 21 Juli 2026 Lengkap dengan Perbandingan Kemarin
Indonesia
Prabowo Senang Bank Emas Kelola 153 Ton Emas Senilai Rp 358 Triliun
Jumlah 153 ton emas itu memiliki kisaran nilai sekitar 20 miliar dolar AS ( Rp 358 triliun), sebuah prestasi yang telah dilirik oleh komunitas global.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Prabowo Senang Bank Emas Kelola 153 Ton Emas Senilai Rp 358 Triliun
Berita
11 Platform Investasi Emas Online Pilihan, dari Pegadaian Digital hingga Broker Forex
Daftar 11 platform investasi emas online seperti Pegadaian Digital, Antam BRANKAS LM, Pluang, Treasury hingga Bareksa Emas. Simak pilihan dan perbedaannya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
11 Platform Investasi Emas Online Pilihan, dari Pegadaian Digital hingga Broker Forex
Indonesia
Harga Emas Hari ini 18 Juli 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Naik
Harga emas 18 Juli 2026 kembali naik. Emas Galeri24, Antam, dan UBS dijual mulai dari Rp 2.575.000 per gram.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Harga Emas Hari ini 18 Juli 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Naik
Indonesia
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Tim Gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti kasus eks Jampidsus ke Kejagung. Hasil uji menunjukkan emas 74 kg dan USD asli, sementara konfirmasi dolar Singapura masih menunggu.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Bagikan