Pelaku Pinjol Ilegal Kerap Ancam Sebar Konten Pornografi ke Debitur
Rabu, 13 Oktober 2021 -
Merahputih.com - 32 karyawan dari perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) ilegal diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan para karyawan tersebut bertugas untuk menagih hutang kepada para debitur.
Baca Juga
"Ada dua jenis penagihan yang dilakukan, ada yang langsung dengan pengancaman dan kedua melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon," ungkap Yusri dalam konferensi pers, Kamis (14/10).
Bahkan, para pelaku menyebarkan konten negatif korbannya. "Di media sosial, kami temukan mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam. Sehingga ini membuat stres para korban," imbuhnya.
Yusri menyebut pihaknya masih akan mendalami kasus perusahaan pinjol ilegal tersebut. Sebagai upaya preentif, polisi akan melakukan edukasi ke masyarakat bahwa di masa pandemi COVID-19 jangan sampai tergiur untuk melakukan penawaran kejahatan fintech.

32 karyawan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian upaya preventif, kita lakukan patroli siber dan penegakan hukum secara tegas, karena disini ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pornografi serta KUHP, semuanya akan kita tindak dengan tegas," pungkas Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10). 56 orang dan puluhan CPU diamankan.
Baca Juga
Kemudian, dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membongkar salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Tangerang.
Terdapat 13 perusahaan aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang beroperasi di ruko tersebut. (Knu)