Pelaku Jambret Viral Sebut Aksi di CFD Sudirman Bukan Bagian dari Rencana Awal
Rabu, 03 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Dua jambret viral yang beraksi saat car free day (CFD) di Sudirman, Jakarta Pusat sudah tertangkap. Polisi mengungkapkan aksi penjambretan yang dilakukan duo tersangka, HAN (23) dan MR (21) itu sudah direncanakan sebelumnya.
Seharusnya, mereka tak melakukan aksi penjambretan di CFD karena bukan bagian dari rencana awal.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Putra mengungkapkan perencanaan jambret awalnya berlangsung Jumat (14/6) sekitar pukul 17.30 WIB.
Awalnya tersangka HAN mengajak Jeding untuk melakukan penjambretan dengan kode 'gawe'.
"Mengajak melakukan pencurian dan pemberatan dengan bahasa yang tertulis di kolom chat 'Mau gawe atau tidak'," kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7). MR pun langsung mengiyakan ajakan tersangka HAN.
Baca juga:
Polisi Tangkap Jambret Viral di CFD, Sempat Menyamar Jadi Tukang Topeng Monyet
Namun, karena saat itu cuaca hujan, keduanya kemudian mengurungkan niatnya. Hingga selanjutnya pada Minggu (16/6) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka HAN kembali mengajak MR untuk melakukan aksi penjambretan.
"Dengan berkomunikasi melalui aplikasi Facebook dengan bahasa 'Mau gawe nggak', kemudian Saudara MR menjawab dengan bahasa 'Tunggu hujan berhenti aja, kalau hujan berhenti kita jalan'," jelasnya.
Baca juga:
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Nekat Jambret Pelari di CFD hingga Viral di Medsos
Sekitar pukul 04.30 WIB hujan berhenti, HAN dan MR berangkat dari rumah HAN menggunakan motor Honda Beat. Keduanya kemudian menuju kawasan Sudirman yang saat itu tengah berlangsung Car Free Day.
"Tepatnya saat masyarakat sedang melaksanakan olahraga car free day di sekitar Hotel Sahid Jaya," kata Wira.
Kedua pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 05.10 WIB. Saat di lokasi, keduanya berkeliling mencari sasaran.
Singkatnya, keduanya bertemu dengan korban berusia 14 tahun yang sedang berlari. Keduanya lalu menjambret ponsel korban.
Baca juga:
Terjadi Penjambretan, DPRD DKI Desak Pemprov Tingkatkan Pengamanan di CFD
Kedua pelaku tertangkap setelah wajahnya terjepret fotografer dan viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku HAN ditangkap tak lama setelah penjambretan.
Sementara, MR yang merupakan eksekutor ditangkap pada Senin (1/7) di Jampang Kulon, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka MR sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi. Dia kabur ke Sukabumi.
"MR ini profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet, tertangkap dini hari," ujarnya.
Dari penyidikan sementara, motif kedua pelaku diduga terkait ekonomi. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (knu)