Pelaku Jambret Viral Sebut Aksi di CFD Sudirman Bukan Bagian dari Rencana Awal

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juli 2024
Pelaku Jambret Viral Sebut Aksi di CFD Sudirman Bukan Bagian dari Rencana Awal

Dirkirmum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya. (Dok. Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dua jambret viral yang beraksi saat car free day (CFD) di Sudirman, Jakarta Pusat sudah tertangkap. Polisi mengungkapkan aksi penjambretan yang dilakukan duo tersangka, HAN (23) dan MR (21) itu sudah direncanakan sebelumnya.

Seharusnya, mereka tak melakukan aksi penjambretan di CFD karena bukan bagian dari rencana awal.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Putra mengungkapkan perencanaan jambret awalnya berlangsung Jumat (14/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

Awalnya tersangka HAN mengajak Jeding untuk melakukan penjambretan dengan kode 'gawe'.

"Mengajak melakukan pencurian dan pemberatan dengan bahasa yang tertulis di kolom chat 'Mau gawe atau tidak'," kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7). MR pun langsung mengiyakan ajakan tersangka HAN.

Baca juga:

Polisi Tangkap Jambret Viral di CFD, Sempat Menyamar Jadi Tukang Topeng Monyet

Namun, karena saat itu cuaca hujan, keduanya kemudian mengurungkan niatnya. Hingga selanjutnya pada Minggu (16/6) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka HAN kembali mengajak MR untuk melakukan aksi penjambretan.

"Dengan berkomunikasi melalui aplikasi Facebook dengan bahasa 'Mau gawe nggak', kemudian Saudara MR menjawab dengan bahasa 'Tunggu hujan berhenti aja, kalau hujan berhenti kita jalan'," jelasnya.

Baca juga:

Polisi Ungkap Alasan Pelaku Nekat Jambret Pelari di CFD hingga Viral di Medsos

Sekitar pukul 04.30 WIB hujan berhenti, HAN dan MR berangkat dari rumah HAN menggunakan motor Honda Beat. Keduanya kemudian menuju kawasan Sudirman yang saat itu tengah berlangsung Car Free Day.

"Tepatnya saat masyarakat sedang melaksanakan olahraga car free day di sekitar Hotel Sahid Jaya," kata Wira.

Kedua pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 05.10 WIB. Saat di lokasi, keduanya berkeliling mencari sasaran.

Singkatnya, keduanya bertemu dengan korban berusia 14 tahun yang sedang berlari. Keduanya lalu menjambret ponsel korban.

Baca juga:

Terjadi Penjambretan, DPRD DKI Desak Pemprov Tingkatkan Pengamanan di CFD

Kedua pelaku tertangkap setelah wajahnya terjepret fotografer dan viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku HAN ditangkap tak lama setelah penjambretan.

Sementara, MR yang merupakan eksekutor ditangkap pada Senin (1/7) di Jampang Kulon, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Tersangka MR sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi. Dia kabur ke Sukabumi.

"MR ini profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet, tertangkap dini hari," ujarnya.

Dari penyidikan sementara, motif kedua pelaku diduga terkait ekonomi. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (knu)

#Car Free Day #Jambret #Aksi Penjambretan #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan