Pelaku Berencana Tukar Uang Palsu dengan Duit Asli yang Akan Dimusnahkan BI
Jumat, 21 Juni 2024 -
MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus pencetakan uang palsu senilai Rp 22 miliar. Uang tersebut direncanakan akan ditukarkan dengan uang asli yang akan dimusnahkan Bank Indonesia (BI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan duit palsu yang diproduksi para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan dimusnahkan BI. “Itu berarti uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar uang asli yang akan di-disposal Bank Indonesia," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6).
Menurut Wira, pada April 2024, pelaku P memesan uang palsu Rp 22 miliar kepada tersangka M yang merupakan pemimpin sindikat tersebut. Uang tersebut dihargai seperempat harga dan akan dibeli senilai Rp 5,5 miliar.
"Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar karena mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yang bernama saudara P (DPO) yang dijanjikan 1 banding 4 dan selesai Idul Adha akan dibayar Rp 5,5 miliar," jelasnya.
Baca juga:
Sosok dan Modus Pemesan Uang Palsu Diungkap, Rencana Awal Disebar saat Idul Adha
Saat itu, M mengeluarkan Rp 300 juta untuk membeli semua perlengkapan mencetak uang palsu. Awalnya produksi dilakukan di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, lalu bergeser ke Sukabumi, Jawa Barat.
Produksi uang palsu baru selesai 50 persen, tapi sewa gudang di daerah Gunung Putri habis. Selanjutnya mereka pindah ke Villa Sukaraja, Sukabumi, yang dibantu pelaku Y dan FF untuk melanjutkan produksi uang palsu tersebut sampai selesai 100 persen.
Setelah produksi selesai, mereka bergeser ke kawasan Srengseng Raya, Jakbar. Namun, belum sempat mereka menyerahkan ke pemesan, sindikat tersebut ditangkap polisi.
Hingga kini, polisi sudah menetapkan empat pria berinisial M, YA, FF, dan F sebagai tersangka. Keempatnya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(knu)
Baca juga:
Peredaran Uang Palsu di Indonesia Capai 2 Lembar Per Satu Juta Lembar