Pelajar yang Terlibat Tawuran Bakal Dipidana Hingga 15 Tahun Penjara

Selasa, 15 Oktober 2024 - Fransiska Chandra

Polisi telah mengingatkan bahwa pelajae yang ikut terlibat dalam tindakan tawuran dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, dalam sebuah sesi edukasi kepada pelajar dan orang tuanya tentang konsekuensi hukum yang mungkin didapat jika terlibat tawuran, dilansir dari borneonews.co.id

Taufik juga mengungkapkan bahwa tindakan tawuran ini dapat dikenakan berbagai pasal pidana yang serius, yaitu Pasal 351 ayat 1, Pasal 170 ayat 1, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan