Pekerja Rumah Tangga Diminta Terus Kawal UU PPRT
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Merahputih.com - Anggota DPR periode 2024-2029 diharapkan bisa memberikan perhatian khusus pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dengan perhatian khusus, RUU PPRT diharap segera bisa disahkan menjadi UU.
RUU PPRT sendiri akan masuk ke dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029.
“Diteruskannya pembahasan RUU PPRT ke periode selanjutnya (carry over) harus disambut positif untuk mewujudkan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Selasa (1/10).
Baca juga:
Netty juga berharap seluruh pihak terlibat serius dalam pengawalan RUU PPRT yang sudah lebih dari 20 tahun terabaikan. Hal ini sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan bagi rakyatnya.
Netty meminta agar semua pihak berlapang dada dan mengawal pengesahannya. Jangan ada lagi upaya menghalangi pengesahan RUU PPRT. "Masyarakat dan khususnya para pekerja rumah tangga harus terus mengawal pembahasan RUU tersebut,” katanya.
Politisi Fraksi PKS ini mengaku sangat menyayangkan belum adanya payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Baca juga:
Karena, sudah saatnya negara hadir dan memberikan perlindungan hukum pada para pekerja rumah tangga yang jumlahnya mencapai 5 jutaan ini. Menurut Nettym mereka jelas-jelas memberikan kontribusi dalam proses pembangunan.
"Kita berharap seluruh anggota dan pimpinan DPR RI terpilih periode 2024-2029 memiliki semangat yang sama dalam menilai pentingnya pengesahan RUU PPRT menjadi UU," katanya.
Sebagai informasi, DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diteruskan ke periode selanjutnya 2024-2029 dalam rapat paripurna akhir keanggotaan 2019-2024.