Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 24 Januari 2025 -
Merahputih.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja proyek pembangunan infrastruktur Kota Nusantara, ibu kota Indonesia.
"Kami menjalin kerja sama dan tandatangani nota kesepahaman bersama dengan BPJS untuk melindungi pekerja pembangunan ibu kota Indonesia," ujar Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, Jumat (24/1).
Pekerja bisa bekerja lebih baik, aman dan nyaman apabila ada perlindungan jaminan sosial.
Kerja sama dengan BPJS untuk melindungi pekerja juga merupakan langkah menunjang percepatan pembangunan ibu kota Indonesia pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga:
Prabowo Panggil Beberapa Menteri ke Istana Minta Laporan Progres Pembangunan IKN
Negara hadir memberikan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh pekerja proyek pembangunan infrastruktur Kota Nusantara yang berasal dari dalam maupun luar daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja didukung dengan sudah beroperasinya Rumah Sakit Hermina dan Mayapada di ibu kota Indonesia itu, yang juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial pekerja melalui BPJamsostek tersebut, sebagaimana dikutip Antara, penting untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi pekerja yang diperkirakan bertambah seiring padatnya pembangunan infrastruktur ibu kota Indonesia. Sedikitnya 143 ribu pekerja sudah terdaftar.
Baca juga:
Prabowo Pindah ke IKN 17 Agustus 2028, Pembagunan Gedung Perbankan Dikebut
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan akan terus bertambah sesuai pekerja yang berdatangan untuk menyelesaikan pembangunan Kota Nusantara.
"BPJS Ketenagakerjaan juga membuka peluang kerja sama dengan rumah sakit lainnya untuk mendukung program pelayanan kecelakaan kerja," jelas Anggoro Eko Cahyo.