Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. (ANTARA/HO - Kementerian PUPR) ((ANTARA/HO - Kementerian PUPR))
Merahputih.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja proyek pembangunan infrastruktur Kota Nusantara, ibu kota Indonesia.
"Kami menjalin kerja sama dan tandatangani nota kesepahaman bersama dengan BPJS untuk melindungi pekerja pembangunan ibu kota Indonesia," ujar Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, Jumat (24/1).
Pekerja bisa bekerja lebih baik, aman dan nyaman apabila ada perlindungan jaminan sosial.
Kerja sama dengan BPJS untuk melindungi pekerja juga merupakan langkah menunjang percepatan pembangunan ibu kota Indonesia pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga:
Prabowo Panggil Beberapa Menteri ke Istana Minta Laporan Progres Pembangunan IKN
Negara hadir memberikan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh pekerja proyek pembangunan infrastruktur Kota Nusantara yang berasal dari dalam maupun luar daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja didukung dengan sudah beroperasinya Rumah Sakit Hermina dan Mayapada di ibu kota Indonesia itu, yang juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial pekerja melalui BPJamsostek tersebut, sebagaimana dikutip Antara, penting untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi pekerja yang diperkirakan bertambah seiring padatnya pembangunan infrastruktur ibu kota Indonesia. Sedikitnya 143 ribu pekerja sudah terdaftar.
Baca juga:
Prabowo Pindah ke IKN 17 Agustus 2028, Pembagunan Gedung Perbankan Dikebut
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan akan terus bertambah sesuai pekerja yang berdatangan untuk menyelesaikan pembangunan Kota Nusantara.
"BPJS Ketenagakerjaan juga membuka peluang kerja sama dengan rumah sakit lainnya untuk mendukung program pelayanan kecelakaan kerja," jelas Anggoro Eko Cahyo.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026