Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. (ANTARA/HO - Kementerian PUPR) ((ANTARA/HO - Kementerian PUPR))
Merahputih.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja proyek pembangunan infrastruktur Kota Nusantara, ibu kota Indonesia.
"Kami menjalin kerja sama dan tandatangani nota kesepahaman bersama dengan BPJS untuk melindungi pekerja pembangunan ibu kota Indonesia," ujar Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, Jumat (24/1).
Pekerja bisa bekerja lebih baik, aman dan nyaman apabila ada perlindungan jaminan sosial.
Kerja sama dengan BPJS untuk melindungi pekerja juga merupakan langkah menunjang percepatan pembangunan ibu kota Indonesia pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga:
Prabowo Panggil Beberapa Menteri ke Istana Minta Laporan Progres Pembangunan IKN
Negara hadir memberikan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh pekerja proyek pembangunan infrastruktur Kota Nusantara yang berasal dari dalam maupun luar daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja didukung dengan sudah beroperasinya Rumah Sakit Hermina dan Mayapada di ibu kota Indonesia itu, yang juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial pekerja melalui BPJamsostek tersebut, sebagaimana dikutip Antara, penting untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi pekerja yang diperkirakan bertambah seiring padatnya pembangunan infrastruktur ibu kota Indonesia. Sedikitnya 143 ribu pekerja sudah terdaftar.
Baca juga:
Prabowo Pindah ke IKN 17 Agustus 2028, Pembagunan Gedung Perbankan Dikebut
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan akan terus bertambah sesuai pekerja yang berdatangan untuk menyelesaikan pembangunan Kota Nusantara.
"BPJS Ketenagakerjaan juga membuka peluang kerja sama dengan rumah sakit lainnya untuk mendukung program pelayanan kecelakaan kerja," jelas Anggoro Eko Cahyo.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan

Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun

Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran

Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut

Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga

Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik

Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen

Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita

Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan

Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
