Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. (ANTARA/HO - Kementerian PUPR) ((ANTARA/HO - Kementerian PUPR))
Merahputih.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja proyek pembangunan infrastruktur Kota Nusantara, ibu kota Indonesia.
"Kami menjalin kerja sama dan tandatangani nota kesepahaman bersama dengan BPJS untuk melindungi pekerja pembangunan ibu kota Indonesia," ujar Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, Jumat (24/1).
Pekerja bisa bekerja lebih baik, aman dan nyaman apabila ada perlindungan jaminan sosial.
Kerja sama dengan BPJS untuk melindungi pekerja juga merupakan langkah menunjang percepatan pembangunan ibu kota Indonesia pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga:
Prabowo Panggil Beberapa Menteri ke Istana Minta Laporan Progres Pembangunan IKN
Negara hadir memberikan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh pekerja proyek pembangunan infrastruktur Kota Nusantara yang berasal dari dalam maupun luar daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja didukung dengan sudah beroperasinya Rumah Sakit Hermina dan Mayapada di ibu kota Indonesia itu, yang juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial pekerja melalui BPJamsostek tersebut, sebagaimana dikutip Antara, penting untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi pekerja yang diperkirakan bertambah seiring padatnya pembangunan infrastruktur ibu kota Indonesia. Sedikitnya 143 ribu pekerja sudah terdaftar.
Baca juga:
Prabowo Pindah ke IKN 17 Agustus 2028, Pembagunan Gedung Perbankan Dikebut
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan akan terus bertambah sesuai pekerja yang berdatangan untuk menyelesaikan pembangunan Kota Nusantara.
"BPJS Ketenagakerjaan juga membuka peluang kerja sama dengan rumah sakit lainnya untuk mendukung program pelayanan kecelakaan kerja," jelas Anggoro Eko Cahyo.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun