MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan jika menerima gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri. Batas waktu pelaporan gratifikasi lebaran paling lama 30 hari kerja setelah penerimaan.
"Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
BACA JUGA: KPK Terima Laporan Gratifikasi Lebaran: 1 Ton Gula dan Uang SGD1.000
Febri menyebut pelaporan gratifikasi saat ini dapat dilakukan lebih mudah. Pelaporan dapat dilakukan melalui ponsel atau peralatan komputer masing-masing aparatur negara menggunakan aplikasi Gratifikasi Online.
"Pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," jelas dia.
BACA JUGA: Kejutan KPK Umumkan Tersangka Baru Mega-Korupsi Triliun Rupiah
Selain itu, pada hari pertama kerja usai cuti bersama lebaran ini, KPK juga mengingatkan seluruh aparatur negara untuk menjalankan tugas melayani masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki. Lebih dari itu, KPK mengingatkan seluruh aparatur negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun.
"Di hari kerja pertama setelah cuti bersama ini, kami sampaikan kembali selamat mulai bekerja sesuai dengan tugas masing-masing pada seluruh aparatur negara di Jakarta ataupun daerah yang menjalankan kewenangannya melayani masyarakat. KPK tetap mengingatkan agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun," tutup Febri. (Pon)
BACA JUGA: KPK: Pelaporan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri Menurun