Headline

KPK: Pelaporan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri Menurun

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Mei 2019
 KPK: Pelaporan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri Menurun

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jumlah pelaporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran dalam dua tahun terakhir menunjukkan penurunan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada momen Lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan. Rinciannya, 40 laporan dari Kementerian/Lembaga, 50 laporan dari Pemerintah daerah dan 82 laporan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari Raya Idul Fitri tersebut senilai Rp 161.660.000,-. Dengan rincian Rp22.730.000 dari K/L; Rp66,250,000 dari Pemda; dan Rp72,680,000 dari BUMN," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (13/5).

Gratifikasi yang dilaporkan tersebut juga beragam bentuknya, mulai dari parcel makanan dan barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga voucher belanja. Menurut Febri nilainya juga beragam mulai dari parcel kue senilai Rp50 ribu hingga parcel barang senilai Rp39,5 juta.

Sedangkan, pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 % menjadi 153 laporan. Terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda dan 58 laporan dari BUMN. Namun, total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat menjadi Rp199.531.699,-.

Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan jumlah pelaporan gratifikasi lebaran tahun ini menurun
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan jumlah pelaporan terkait penerimaan gratifikasi Idulfitri tahun ini menurun (MP/Ponco Sulaksono)

"Meskipun jumlah pelaporan menurun, nilai barang gratikasi yang dilaporkan dari Pemda meningkat menjadi Rp96,398,700. Di peringkat kedua nilai pelaporan gratifikasi dari K/L sebesar Rp54.142.000,-; dan dari BUMN senilai Rp48.490.999,-," jelas dia.

Febri menyebut barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp20 ribu sampai uang senilai Rp 15 juta.

Sementara, tahun 2019 ini, hingga 10 Mei 2019 KPK belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019. Febri mengingatkan pejabat negara agar sejak awal menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

"Terutama dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas yang dilaksanakan," imbuhnya.

Febri juga mengimbau agar pejabat menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Bila, karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari Kerja kepada KPK.

"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," bebernya.

Namun jika laporan gratifikasi baru dismpaikan setelah ada proses hukum Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan. Sehingga tindakan yg terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal.

"Terkait dengan kebiasaan pemberian parcel dari bawahan ke atasan, atau dari pihak vendor ke pejabat atau berdasarkan hubungan pekerjaan lain, hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Akan lebih baik keinginan untuk berbagi saat ramadhan atau idul fitri ini disalurkan pada pihak-pihak yang lebih membutuhkan, seperti rumah yatim, panti asuhan, atau tempat-tempat lain yang lebih membutuhkan," pungkasnya.(Pon)

#Gratifikasi #Febri Diansyah #Komisi Pemberantasan Korupsi #Idul Fitri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Bagikan