Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

KPK: Pelaporan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri Menurun

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Mei 2019
 KPK: Pelaporan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri Menurun

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jumlah pelaporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran dalam dua tahun terakhir menunjukkan penurunan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada momen Lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan. Rinciannya, 40 laporan dari Kementerian/Lembaga, 50 laporan dari Pemerintah daerah dan 82 laporan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari Raya Idul Fitri tersebut senilai Rp 161.660.000,-. Dengan rincian Rp22.730.000 dari K/L; Rp66,250,000 dari Pemda; dan Rp72,680,000 dari BUMN," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (13/5).

Gratifikasi yang dilaporkan tersebut juga beragam bentuknya, mulai dari parcel makanan dan barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga voucher belanja. Menurut Febri nilainya juga beragam mulai dari parcel kue senilai Rp50 ribu hingga parcel barang senilai Rp39,5 juta.

Sedangkan, pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 % menjadi 153 laporan. Terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda dan 58 laporan dari BUMN. Namun, total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat menjadi Rp199.531.699,-.

Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan jumlah pelaporan gratifikasi lebaran tahun ini menurun
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan jumlah pelaporan terkait penerimaan gratifikasi Idulfitri tahun ini menurun (MP/Ponco Sulaksono)

"Meskipun jumlah pelaporan menurun, nilai barang gratikasi yang dilaporkan dari Pemda meningkat menjadi Rp96,398,700. Di peringkat kedua nilai pelaporan gratifikasi dari K/L sebesar Rp54.142.000,-; dan dari BUMN senilai Rp48.490.999,-," jelas dia.

Febri menyebut barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp20 ribu sampai uang senilai Rp 15 juta.

Sementara, tahun 2019 ini, hingga 10 Mei 2019 KPK belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019. Febri mengingatkan pejabat negara agar sejak awal menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

"Terutama dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas yang dilaksanakan," imbuhnya.

Febri juga mengimbau agar pejabat menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Bila, karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari Kerja kepada KPK.

"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," bebernya.

Namun jika laporan gratifikasi baru dismpaikan setelah ada proses hukum Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan. Sehingga tindakan yg terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal.

"Terkait dengan kebiasaan pemberian parcel dari bawahan ke atasan, atau dari pihak vendor ke pejabat atau berdasarkan hubungan pekerjaan lain, hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Akan lebih baik keinginan untuk berbagi saat ramadhan atau idul fitri ini disalurkan pada pihak-pihak yang lebih membutuhkan, seperti rumah yatim, panti asuhan, atau tempat-tempat lain yang lebih membutuhkan," pungkasnya.(Pon)

#Gratifikasi #Febri Diansyah #Komisi Pemberantasan Korupsi #Idul Fitri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
KPK menduga amplop berisi 12.000 dolar Singapura (Rp197 juta) dari Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni, uang disita dari Ketua DPRD Kuansing.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
Indonesia
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
KPK ungkap amplop Bupati Kuansing berisi dolar Singapura, dana berasal dari petani koperasi untuk izin pelepasan hutan, Raja Juli Antoni kembalikan amplop ke KPK, penyidikan terus berlanjut.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi amplop Bupati Kuansing ke KPK setelah OTT. Kasus terkait suap jabatan dan pelepasan kawasan hutan.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan