Pedang Bermata Dua Kenaikan Cukai Rokok

Senin, 30 September 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah terus menaikan tarif cukai dianggap pedang bermata dua. Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Malang menyatakan kenaikkan cukai yang terlalu tinggi justru berisiko mendorong peredaran rokok ilegal.

"Ketika tarif cukai dinaikkan, maka mendorong konsumen untuk beralih ke produk ilegal yang lebih terjangkau," kata Direktur PPKE FEB UB Prof. Dr. Candra Fajri Ananda, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9).

Candra mengungkapkan hasil penelitian lembaga yang dipimpinnya menunjukkan peningkatan harga rokok akibat kenaikan tarif cukai tidak efektif menurunkan jumlah konsumsi rokok.

Dia menambahkan hasil kajian juga menunjukkan kebijakan kenaikan tarif cukai dalam beberapa tahun terakhir telah mencapai titik optimum. Menurutnya, kenaikan tarif lebih lanjut tidak efektif dalam menurunkan konsumsi rokok.

Baca juga:

Rencana Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bentuk Kemunduran

Meskipun pemerintah telah meningkatkan operasi penindakan terhadap rokok ilegal, kata Candra, data menunjukkan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran turut melonjak ketika harga cukai meningkat.

Penelitian PPKE FEB UB tahun 2023 mengungkapkan lebih dari 40 persen konsumen rokok pernah membeli rokok polos tanpa pita cukai.

Dilansir Antara, hasil simulasi PPKE juga menunjukkan kenaikan tarif cukai dari 0 persen hingga 50 persen dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal dari 6,8 persen menjadi 11,6 persen.

Hasil simulasi menunjukkan potensi CHT yang hilang akibat peredaran rokok ilegal seiring dengan kenaikan tarif cukai, dari Rp 4,03 triliun ketika tidak ada kenaikan tarif cukai (0%), hingga mencapai Rp 5,76 triliun ketika cukai dinaikkan sebesar 50 persen.

Baca juga:

Kajian UI Temukan 63,1 Persen Perokok Pria Berpotensi Pakai Ganja

"Konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal atau produk dengan harga lebih murah. Hal ini tidak hanya mengurangi volume produksi rokok legal tetapi juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT)," tandas Prof Candra. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan