Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pedang Bermata Dua Kenaikan Cukai Rokok

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 30 September 2024
Pedang Bermata Dua Kenaikan Cukai Rokok

Buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah terus menaikan tarif cukai dianggap pedang bermata dua. Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Malang menyatakan kenaikkan cukai yang terlalu tinggi justru berisiko mendorong peredaran rokok ilegal.

"Ketika tarif cukai dinaikkan, maka mendorong konsumen untuk beralih ke produk ilegal yang lebih terjangkau," kata Direktur PPKE FEB UB Prof. Dr. Candra Fajri Ananda, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9).

Candra mengungkapkan hasil penelitian lembaga yang dipimpinnya menunjukkan peningkatan harga rokok akibat kenaikan tarif cukai tidak efektif menurunkan jumlah konsumsi rokok.

Dia menambahkan hasil kajian juga menunjukkan kebijakan kenaikan tarif cukai dalam beberapa tahun terakhir telah mencapai titik optimum. Menurutnya, kenaikan tarif lebih lanjut tidak efektif dalam menurunkan konsumsi rokok.

Baca juga:

Rencana Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bentuk Kemunduran

Meskipun pemerintah telah meningkatkan operasi penindakan terhadap rokok ilegal, kata Candra, data menunjukkan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran turut melonjak ketika harga cukai meningkat.

Penelitian PPKE FEB UB tahun 2023 mengungkapkan lebih dari 40 persen konsumen rokok pernah membeli rokok polos tanpa pita cukai.

Dilansir Antara, hasil simulasi PPKE juga menunjukkan kenaikan tarif cukai dari 0 persen hingga 50 persen dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal dari 6,8 persen menjadi 11,6 persen.

Hasil simulasi menunjukkan potensi CHT yang hilang akibat peredaran rokok ilegal seiring dengan kenaikan tarif cukai, dari Rp 4,03 triliun ketika tidak ada kenaikan tarif cukai (0%), hingga mencapai Rp 5,76 triliun ketika cukai dinaikkan sebesar 50 persen.

Baca juga:

Kajian UI Temukan 63,1 Persen Perokok Pria Berpotensi Pakai Ganja

"Konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal atau produk dengan harga lebih murah. Hal ini tidak hanya mengurangi volume produksi rokok legal tetapi juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT)," tandas Prof Candra. (*)

#Cukai Rokok #Harga Rokok #Rokok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Fenomena downtrading sendiri menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Indonesia
Survei Temukan Ratusan Iklan Rokok Dekat Sekolah, Matraman Jadi Titik Terparah
Hasil survei penelitian IYCTC mendapati 99 persen iklan rokok luar ruang di Jakarta terpasang dalam radius 500 meter dari sekolah, melanggar PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Survei Temukan Ratusan Iklan Rokok Dekat Sekolah, Matraman Jadi Titik Terparah
Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Indonesia
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Indonesia
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
KPK mengantongi dokumen dari pejabat Bea Cukai yang memuat nama pengusaha rokok. Penyidikan suap impor barang terus dikembangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
Indonesia
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
KPK mendalami kasus suap di Bea Cukai. Pengusaha rokok pun kembali dipanggil usai mangkir dari pemeriksaan.
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
Indonesia
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pita cukai di DJBC Kemenkeu. Produsen rokok dan minuman keras diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
Indonesia
KPK Segera Panggil Produsen Rokok Terkait Dugaan Manipulasi Cukai
KPK segera memanggil produsen rokok terkait dugaan manipulasi pita cukai di DJBC. Lima koper uang Rp 5,19 miliar telah disita penyidik.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
KPK Segera Panggil Produsen Rokok Terkait Dugaan Manipulasi Cukai
Bagikan