PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik
Jumat, 25 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan tidak menerima gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Meski menghormati putusan tersebut, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyoroti ketua majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit.
Seharusnya sidang pembacaan putusan digelar Kamis, 10 Oktober 2024 atau sebelum Gibran dilantik sebagai wapres. Namun, karena Joko Setiono mengaku sakit pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024.
“Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apa pun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” kata Gayus dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).
Baca juga:
Menurut Gayus, penundaan sidang sampai Gibran dilantik sebagai wapres menjadi sebuah kejanggalan. Seharusnya, Joko Setiono bisa menggelar sidang tanpa harus menunda selama dua pekan lantaran sidang bukan bersifat kehadiran di ruang persidangan tetapi digelar secara elektronik atau e-Court.
"Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan,” tegas dia.
Sebelumnya gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melanggar prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kandas.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara e-court, Kamis (24/10).
"Status putusan, tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id.
Baca juga:
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran
Diketahui, PDIP menggungat KPU lantaran menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. (Pon)