PDIP Tuding Aturan Batas Usia Diubah Demi Loloskan Anak Penguasa Maju Pilkada
Jumat, 31 Mei 2024 -
MerahPutih.com - PDIP geram dengan aturan yang baru diputuskan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.
Dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu, usia minimal 30 tahun bagi bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif. Pada aturan sebelumnya, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan.
Menurut Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim, aturan itu diubah demi memuluskan putra penguasa yang ingin maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024. Namun Chico tak menjelaskan secara gamblang penguasa yang dimaksud.
"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/5).
Baca juga:
Chico menuturkan, bangsa Indonesia terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, minim prestasi dan belum cukup umur.
"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," papar politikus partai banteng itu.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materi yang dimohonkan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda oleh MA, maka batas usia cagub dan cawagub menjadi 30 tahun. Aturan baru tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada Rabu (29/5) kemarin. (Asp)