PDIP Tuding Aturan Batas Usia Diubah Demi Loloskan Anak Penguasa Maju Pilkada

PDIP lakukan persiapan hadapi Pilkada 2024 dalam rakornas.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - PDIP geram dengan aturan yang baru diputuskan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.
Dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu, usia minimal 30 tahun bagi bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif. Pada aturan sebelumnya, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan.
Menurut Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim, aturan itu diubah demi memuluskan putra penguasa yang ingin maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024. Namun Chico tak menjelaskan secara gamblang penguasa yang dimaksud.
"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/5).
Baca juga:
Chico menuturkan, bangsa Indonesia terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, minim prestasi dan belum cukup umur.
"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," papar politikus partai banteng itu.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materi yang dimohonkan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda oleh MA, maka batas usia cagub dan cawagub menjadi 30 tahun. Aturan baru tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada Rabu (29/5) kemarin. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
