PDIP: Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
Kamis, 26 September 2024 -
MerahPutih.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) melalui sidang Mahkamah Partai telah menemukan bukti untuk memecat Tia Rahmania sebagai kader. Tia dianggap telah mengalihkan suara partai untuk dirinya di Pileg 2024.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menjelaskan, mengacu pada undang-undang partai politik sengketa internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Terkait dengan sanksi itu diatur di dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tentang Partai Politik mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga," ujar Ronny di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (26/9).
Baca juga:
Ronny menyampaikan DPP PDIP merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muarar Siahaan. Ia menegaskan proses persidangan dalam perkara sengketa pileg dilakukan secara profesional.
"Jadi, proses dari Saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa Pileg yang kemarin berlangsung," imbuhnya.
Menurut Ronny, terdapat 135 kasus yang diperiksa dari tingkat DPRD hingga DPR RI. Adapun di tingkat DPR RI ada sebelas permohonan yang dikabulkan, salah satunya gugatan yang dilayangkan Bonnie Triyana.
Ia menerangkan, pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten I terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
"Terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania," kata Ronny.
Kemudian pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia. Mahkamah Partai memutus Tia terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
"Pada 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU," ungkapnya.
Baca juga:
PDIP Jelaskan Alasan Pemecatan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo
Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.
"Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian," imbuhnya.
Selanjutnya DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU pada 13 September 2024. Surat itulah yang jadi landasan bagi KPU untuk menetapkan pengganti Tia.
"Jadi, teman-teman, rekan-rekan, masyarakat ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di dalam acara Lemhamnas kemudian partai memecat Saudara Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang," pungkasnya. (Pon)