PDIP Pesimistis Hak Angket Untuk Yasonna Berhasil
Kamis, 02 April 2015 -
MerahPutih Politik - Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, hak angket DPR sebenarnya diperuntukkan untuk mengkritisi sebuah kebijakan atau tindakan pemerintah yang bertentangan dengan hukum. Sementara, ia yakin tindakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan SK untuk mensahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono tidak berlawanan dengan hukum.
"Pertanyaanya, peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar," kata Junimart, di DPR, Jakarta, Kamis (2/4). (Baca: 4 Kasus Hak Angket di Parlemen)
Karena itu, lanjut Junimart, PDIP pesimistis hak angket akan berhasil mendongkel Menteri Yasonna. Apalagi, suara pengusung hak angket tidak bulat. (Baca : Nasdem Anggap Hak Angket untuk Yasonna Sia-sia)
"Yang pasti ada syarat yang harus dipenuhi, enggak melulu diajukan 25 orang," katanya.
Menteri Yasonna, imbuh anggota Komisi III ini, hanya melaksanakan peraturan Undang-Undang. Keputusan Yasonna tersebut juga didasarkan pada bukti-bukti berupa dokumen sah.
Kalaupun ingin digugat, sambung dia, pihaknya mempersilahkan. "Kita partai pengusung enggak mungkin jatuhkan yang kita usung," tandasnya. (mad)