PDIP Minta Anies Buka Tempat Hiburan Malam

Rabu, 02 Juni 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemprov membuka tempat hiburan di tengah situasi Jakarta yang mengalami kontraksi ekonomi. Alasannya, pajak dari sektor hiburan menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD).

Tapi, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Cinta Mega berpesan, harus diterapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat ketika tempat hiburan malam dibuka. Di antaranya pengunjung wajib memakai masker dan perlu dilakukan pembatasan pengunjung setengah dari kapasitas ruangan.

"Selama ini pajak dari sektor hiburan cukup besar. Jadi kalau bisa dibuka saja, tapi ya itu tadi harus dengan prokes ketat," kata Cinta di Jakarta, Rabu (2/6).

Baca Juga:

Begini Penerapan Prokes Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Adapun dengan dibukanya tempat hiburan itu, lanjut Cinta, akan berdampak positif bagi para karyawan dan orang-orang yang berkecimpung di dunia hiburan.

“Sudah selama satu tahun tempat hiburan ditutup, di situ kan banyak pekerja, karyawan, dan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Mereka mengandalkan pekerjaan dari tempat hiburan,” paparnya.

Jika nantinya benar-benar beroperasi, Cinta mendesak jajaran Pemprov DKI tegas dan konsisten menindak apabila ada tempat hiburan itu melanggar prokes yang sudah ditentukan.

"Karena prokes ditujukan untuk mencegah penyebaran COVID-19," tuturnya.

lustrasi - Salah satu tempat hiburan malam, diskotik (FOTO ANTARA/HO-Pixabay/Antaranews)
lustrasi - Salah satu tempat hiburan malam, diskotik (FOTO ANTARA/HO-Pixabay/Antaranews)

Dalam hal penindakan, imbuh Cinta, tidak ada istilah pandang bulu, jika satu ditutup maka harus ditutup semua.

"Pemprov DKI harus seimbang lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi. Kalau dibuka, ya harus dengan pengawasan ketat untuk langkah antisipasi penyebaran COVID-19. Jadi kalau mau dibuka, ya dibuka semua jangan satu dibuka yang lain ditutup. Kalau ditutup, tutup semua sampai tempat wisata seperti Ancol, Ragunan dan lainnya,” beber Cinta.

Baca Juga:

Anak Buah Anies Sebut Ratusan Tempat Hiburan Malam Ajukan Pembukaan

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI memberi sinyal dibukanya kembali tempat hiburan malam. Tapi, ada catatan khusus bagi tempat hiburan jika diizinkan beroperasi lagi ialah dengan protokol kesehatan secara ketat.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap tempat-tempat hiburan sebelum diizinkan beroperasi. Termasuk kepada tempat hiburan yang sudah mengajukan permohonan pembukaan. (Asp)

Baca Juga:

Masyarakat Diminta Laporkan Polisi Masuk Tempat Hiburan Malam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan