Masyarakat Diminta Laporkan Polisi Masuk Tempat Hiburan Malam


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/HO-Polri/am.)
MerahPutih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melarang anggota polisi untuk masuk ke tempat hiburan malam dan minum minuman beralkohol. Langkah ini diambil pasca-kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi hingga mengakibatkan 3 orang tewas dan 1 luka-luka.
Mabes Polri meminta peran dan serta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap anggota yang minum minuman beralkohol.
Jika masyarakat melihat ada anggota mabuk-mabukan atau masuk ke tempat hiburan malam, untuk segara melaporkannya. Nantinya, dari laporan masyarakat itu akan ditindaklanjuti oleh Divisi Propam.
Baca Juga:
Datangi Papua, Panglima TNI dan Kapolri Beri Peringatan ke Seluruh Prajurit
“Adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Jumat (26/2).
Rusdi menjelaskan, di internal, Polri sendiri juga telah memiliki sistem pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat dan Propam.
Rusdi memastikan, jika ada anggota terbukti yang melanggar aturan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” ucap Rusdi.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri menyatakan bakal melakukan penertiban terkait larangan personel kepolisian untuk masuk ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan.
Langkah ini buntut dari aksi penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) kemarin.
“Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).
Baca Juga:
TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Patroli Tindak Usaha Hiburan yang Tak Taat Aturan
Selain itu, kata Sambo, ke depannya juga akan dilakukan pengecekan ihwal prosedur pemegangan senjata api oleh jajaran Polri di seluruh Indonesia.
“Baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri,” ujarnya.
Diketahui, aksi penembakan oleh Bripka CS menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang luka. Salah satu korban meninggal diketahui merupakan prajurit aktif TNI AD.
Atas aksinya itu, Bripka CS pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Penembakan Berujung Tewasnya Anggota TNI, Kapolri Langsung Keluarkan Instruksi Khusus
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
