Masyarakat Diminta Laporkan Polisi Masuk Tempat Hiburan Malam
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/HO-Polri/am.)
MerahPutih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melarang anggota polisi untuk masuk ke tempat hiburan malam dan minum minuman beralkohol. Langkah ini diambil pasca-kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi hingga mengakibatkan 3 orang tewas dan 1 luka-luka.
Mabes Polri meminta peran dan serta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap anggota yang minum minuman beralkohol.
Jika masyarakat melihat ada anggota mabuk-mabukan atau masuk ke tempat hiburan malam, untuk segara melaporkannya. Nantinya, dari laporan masyarakat itu akan ditindaklanjuti oleh Divisi Propam.
Baca Juga:
Datangi Papua, Panglima TNI dan Kapolri Beri Peringatan ke Seluruh Prajurit
“Adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Jumat (26/2).
Rusdi menjelaskan, di internal, Polri sendiri juga telah memiliki sistem pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat dan Propam.
Rusdi memastikan, jika ada anggota terbukti yang melanggar aturan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” ucap Rusdi.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri menyatakan bakal melakukan penertiban terkait larangan personel kepolisian untuk masuk ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan.
Langkah ini buntut dari aksi penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) kemarin.
“Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).
Baca Juga:
TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Patroli Tindak Usaha Hiburan yang Tak Taat Aturan
Selain itu, kata Sambo, ke depannya juga akan dilakukan pengecekan ihwal prosedur pemegangan senjata api oleh jajaran Polri di seluruh Indonesia.
“Baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri,” ujarnya.
Diketahui, aksi penembakan oleh Bripka CS menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang luka. Salah satu korban meninggal diketahui merupakan prajurit aktif TNI AD.
Atas aksinya itu, Bripka CS pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Penembakan Berujung Tewasnya Anggota TNI, Kapolri Langsung Keluarkan Instruksi Khusus
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam