TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Patroli Tindak Usaha Hiburan yang Tak Taat Aturan

Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur Muhammad Thariq (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Polisi menemukan adanya sejumlah tempat hiburan yang bandel saat pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Jakarta Pusat. Mereka nekat buka hingga batas jam operasional yang ditentukan.
Kodim 0501/JP BS dan Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Satpol PP pun melakukan patroli pada Kamis (25/2) malam, untuk menyisir sejumlah lokasi disinyalir ada tempat hiburan yang buka.
Baca Juga:
Buntut Prajurit TNI Tewas Ditembak, Perwira Diminta Lakukan Pengawasan ke Anggota
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menuturkan, patroli gabungan melibatkan 105 personel tiga pilar ini untuk memastikan warga terutama pelaku usaha taat aturan.
"Ini patroli rutin gabungan demi menegkkan disiplin warga soal protokol kesehatan," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (26/2).
Sementara itu, Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur Muhammad Thariq menjelaskan, saat pertengahan pekan, tempat hiburan buka semakin malam.
"Harusnya dalam aturan PPKM jam 21.00 mereka tutup, saat weekdays mereka buka sampai jak 03.00 pagi," jelas Guntur.
Guntur menerangkan, patroli sengaja dilakukan saat pertengahan pekan agar mereka tak buka kembali. Mengingat potensi keramaian terjadi saat akhir pekan.
"Fokusnya terutama sekitaran Sawah Besar, Gambir, Tanah Abang dan Menteng. Kami pantau untuk dilakukan penindakan," jelas ayah tiga orang anak ini.

Menurut Guntur, jika nantinya ada kedapatan yang melanggar, para pelaku usaha hiburan akan disanksi oleh Petugas Satpol PP. "Bisa dilakukan penyegelan," terang Guntur.
Lulusan AKPOL 2002 ini mengimbau kepada para pelaku usaha hiburan dan masyarakat untuk menuruti aturan pemerintah pusat hingga daerah.
"Saat ini PPKM mikro masih berjalan. Kami tiga pilar mengantisipasi kegiatan masyarakat lewat jam yang ditentukan," tutup pria yang akrab disapa bang Guntur ini.
Sekedar informasi, masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di DKI Jakarta akan diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta.
Perpanjangan PPKM di DKI Jakarta dimulai pada, Selasa, (23/2) dan akan berjalan selama 14 hari ke depan hingga 8 Maret 2021.
Perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menekan laju penurunan kasus aktif di DKI Jakarta, sekaligus menjaga penurunan bed occupancy rate (tempat tidur isolasi). Keputusan dalam memperpanjang masa PPKM ini tercantum dalam Kepgub Nomor 172 Tahun 2021.
Baca Juga:
3 Warga dan Prajurit TNI Ditembak, Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, terlihat bahwa perpanjangan PPKM yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 7-22 Februari 2021, mampu menekan penyebaran kasus aktif di Jakarta.
Sementara itu, untuk perpanjangan PPKM skala mikro kali ini, kapasitas yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta sama seperti dua pekan yang lalu. "Jam operasional sama, semua sama tidak berubah," ujar Wagub DKI Ahmad Riza Patria. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
