3 Warga dan Prajurit TNI Ditembak, Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan


Olah TKP Penembakan pada warga dan prajurit TNI oleh Anggota Polisi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Aksi pembunuhan oleh Bripka CS yang menembak mati anggota TNI dan sejumlah pegawai bar di Cengkareng, jadi tamparan keras bagi korps Polri.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengeluarkan aturan melarang setiap anggota polisi untuk masuk ke tempat hiburan.
Baca Juga:
Kadiv Propam Pastikan Penembak Mati Anggota TNI Langsung Dipecat
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/2).
Sambo mengatakan, pihaknya akan mengecek track record dari setiap anggota Polri termasuk prosedur pemegang senjata api di setiap wilayah. Pengecekan ini termasuk tes psikologi, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota.
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," tuturnya.

Sambo menegaskan Bripka CS akan dipecat secara tidak hormat. Pemecatan CS akan berlangsung sesuai dengan peraturan yang ada.
"Tersangka Bripka CS anggota Polri Polsek Kalideres Jakarta Barat dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya bersama POM AD untuk memastikan proses sidik secara transparan," terang Sambo.
Bripka CS telah ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya lantaran diduga menembak tiga orang hingga tewas di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis pagi ini. Tiga korban tewas yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu pegawai kafe lainnya, H, mengalami luka dan telah dibawa ke rumah sakit. (Knu)
Baca Juga:
Sebagai Atasan Penembak Prajurit TNI di Cengkareng, Kapolda Metro Minta Maaf
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
