3 Warga dan Prajurit TNI Ditembak, Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan
Olah TKP Penembakan pada warga dan prajurit TNI oleh Anggota Polisi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Aksi pembunuhan oleh Bripka CS yang menembak mati anggota TNI dan sejumlah pegawai bar di Cengkareng, jadi tamparan keras bagi korps Polri.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengeluarkan aturan melarang setiap anggota polisi untuk masuk ke tempat hiburan.
Baca Juga:
Kadiv Propam Pastikan Penembak Mati Anggota TNI Langsung Dipecat
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/2).
Sambo mengatakan, pihaknya akan mengecek track record dari setiap anggota Polri termasuk prosedur pemegang senjata api di setiap wilayah. Pengecekan ini termasuk tes psikologi, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota.
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," tuturnya.
Sambo menegaskan Bripka CS akan dipecat secara tidak hormat. Pemecatan CS akan berlangsung sesuai dengan peraturan yang ada.
"Tersangka Bripka CS anggota Polri Polsek Kalideres Jakarta Barat dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya bersama POM AD untuk memastikan proses sidik secara transparan," terang Sambo.
Bripka CS telah ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya lantaran diduga menembak tiga orang hingga tewas di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis pagi ini. Tiga korban tewas yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu pegawai kafe lainnya, H, mengalami luka dan telah dibawa ke rumah sakit. (Knu)
Baca Juga:
Sebagai Atasan Penembak Prajurit TNI di Cengkareng, Kapolda Metro Minta Maaf
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!