PDIP Kawal Ketat Rencana Mengutak-Atik Putusan MK oleh Baleg dan Pemerintah

Rabu, 21 Agustus 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Baleg DPR dan Pemerintah dan DPD RI menggelar rapat Pembahasan RUU Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Rapat dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB hari ini, Rabu (21/8) di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Kemudian, pada pukul 13.00 WIB, Rapat Panja Pembahasan RUU Pilkada.

Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB diagendakan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada. Rapat ini, disebut sebagai langkah mengakali putusan Mahkamah Konstitusi terkait suara untuk mengusung calon.

PDI Perjuangan (PDIP) meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama mengawal ketat Rapat Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) yang akan digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menggelar rapat pada hari ini, Rabu (21/8).

Baca juga:

MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Akan Berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya mendapat informasi rapat tersebut bakal digelar secara untuk merevisi UU Pilkada.

"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat badan legislatif tentang revisi UU Pilkada 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada di hari yang jam 1 siang dan 7 malam untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (21/8).

Ia curiga revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengutak-atik aturan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ketentuan partai pengusung kepala daerah dan batas usia seorang kepala daerah.

Ronny mengingatkan seluruh legislator di Senayan untuk tidak mempermainkan hukum atas nama rakyat.

Baca juga:

PDIP: Kami Siap Sendirian

"Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat. Apa yang udah diputuskan MK, melalui putusan 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena di sini lah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh putusan MK dalam hal ini kita menjaga demokrasi yang ada," tegas Ronny.

Jika kekhawatirannya benar terbukti, dia meminta rakyat untuk bersikap untuk mengawal demokrasi yang lebih baik pasca putusan MK.

“Sangat jelas putusan 60 dan 70 itu sudah jelas bahwa di situ diatur soal ambang batas 7,5 persen, jadi Jakarta kita (PDIP) bisa usung sendiri. Kemudian bahwa putusan 70 disampaikan bahwa batas umur itu 30 tahun sejak ditetapkan oleh KPU (bukan dilantik). Dalam hal ini seandainya RUU Pilkada menyasar ke hal tersebut, menurut saya, rakyat harus bersikap!" tegasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan