PDIP dan NasDem Selisih 1 Suara, MK Setuju Dapil Donggala 4 Hitung Ulang
Senin, 10 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan PDIP dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024. Perkara itu diajukan PDIP untuk pengisian calon anggota DPRD di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Donggala 4.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara dan melakukan penghitungan suara ulang TPS 05 Desa Sioyong, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah pada sidang pembuktian lanjutan.
“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Mahkamah juga membatalkan Keputusan KPU No. 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara di dapil tersebut. KPU Kabupaten Donggala nantinya wajib menetapkan suara yang benar berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara itu.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Demokrat Tentang Manipulasi Suara Pileg Dapil Kalsel
Dalam permohonannya, PDIP mendalilkan adanya penambahan 1 suara di TPS itu bagi Partai NasDem. Menurut PDIP, Nasdem semestinya mendapatkan 77 suara, tetapi hasil rekapitulasi KPU di tingkat kecamatan menunjukkan bahwa Nasdem meraih 78 suara.
Jumlah tersebut diklaim berpengaruh terhadap perolehan kursi DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4. Pemohon beralasan jika tak ada penambahan suara bagi NasDem, kursi ke-7 untuk pengisian DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4 akan menjadi milik PDIP.
MK menemukan bahwa hasil suara Partai NasDem selaku Pihak Terkait yang termuat dalam Formulir D.Hasil semula 78 suara, berubah menjadi 77 suara. Sedangkan suara PAN yang semula 18 suara menjadi 19 suara. (Knu)