PDIP dan NasDem Selisih 1 Suara, MK Setuju Dapil Donggala 4 Hitung Ulang

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 10 Juni 2024
PDIP dan NasDem Selisih 1 Suara, MK Setuju Dapil Donggala 4 Hitung Ulang

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan PDIP dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024. Perkara itu diajukan PDIP untuk pengisian calon anggota DPRD di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Donggala 4.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara dan melakukan penghitungan suara ulang TPS 05 Desa Sioyong, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah pada sidang pembuktian lanjutan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Mahkamah juga membatalkan Keputusan KPU No. 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara di dapil tersebut. KPU Kabupaten Donggala nantinya wajib menetapkan suara yang benar berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara itu.

Baca juga:

MK Tolak Gugatan Demokrat Tentang Manipulasi Suara Pileg Dapil Kalsel

Dalam permohonannya, PDIP mendalilkan adanya penambahan 1 suara di TPS itu bagi Partai NasDem. Menurut PDIP, Nasdem semestinya mendapatkan 77 suara, tetapi hasil rekapitulasi KPU di tingkat kecamatan menunjukkan bahwa Nasdem meraih 78 suara.

Jumlah tersebut diklaim berpengaruh terhadap perolehan kursi DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4. Pemohon beralasan jika tak ada penambahan suara bagi NasDem, kursi ke-7 untuk pengisian DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4 akan menjadi milik PDIP.

MK menemukan bahwa hasil suara Partai NasDem selaku Pihak Terkait yang termuat dalam Formulir D.Hasil semula 78 suara, berubah menjadi 77 suara. Sedangkan suara PAN yang semula 18 suara menjadi 19 suara. (Knu)

#MK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Perlu dipikirkan desain perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Indonesia
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Afif mengakui skema pemilu serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Indonesia
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah
MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah
Indonesia
Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Pelantikan akan dilakukan terhadap kepala daerah yang telah mendapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Januari 2025
Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Indonesia
Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Ahmad Muzani menanggapi adanya kemungkinan penghapusan ambang batas parlemen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Januari 2025
Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Indonesia
MK Sebut Presidential Threshold Langgar Moralitas dan Rasionalitas
MK hapus ambang batas pencalonan presiden.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Januari 2025
MK Sebut Presidential Threshold Langgar Moralitas dan Rasionalitas
Bagikan