PDIP dan NasDem Selisih 1 Suara, MK Setuju Dapil Donggala 4 Hitung Ulang

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 10 Juni 2024
PDIP dan NasDem Selisih 1 Suara, MK Setuju Dapil Donggala 4 Hitung Ulang

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan PDIP dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024. Perkara itu diajukan PDIP untuk pengisian calon anggota DPRD di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Donggala 4.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara dan melakukan penghitungan suara ulang TPS 05 Desa Sioyong, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah pada sidang pembuktian lanjutan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Mahkamah juga membatalkan Keputusan KPU No. 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara di dapil tersebut. KPU Kabupaten Donggala nantinya wajib menetapkan suara yang benar berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara itu.

Baca juga:

MK Tolak Gugatan Demokrat Tentang Manipulasi Suara Pileg Dapil Kalsel

Dalam permohonannya, PDIP mendalilkan adanya penambahan 1 suara di TPS itu bagi Partai NasDem. Menurut PDIP, Nasdem semestinya mendapatkan 77 suara, tetapi hasil rekapitulasi KPU di tingkat kecamatan menunjukkan bahwa Nasdem meraih 78 suara.

Jumlah tersebut diklaim berpengaruh terhadap perolehan kursi DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4. Pemohon beralasan jika tak ada penambahan suara bagi NasDem, kursi ke-7 untuk pengisian DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4 akan menjadi milik PDIP.

MK menemukan bahwa hasil suara Partai NasDem selaku Pihak Terkait yang termuat dalam Formulir D.Hasil semula 78 suara, berubah menjadi 77 suara. Sedangkan suara PAN yang semula 18 suara menjadi 19 suara. (Knu)

#MK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Indonesia
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Apabila seorang hakim konstitusi ragu dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Februari 2026
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Indonesia
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan TNI menjadi lembaga paling dipercaya publik dengan 93 persen, sementara DPR terendah dengan 56 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Bagikan