PDIP Bakal Bawa Kapolda Bersaksi di MK, Polri: Tidak Terlibat Politik Praktis
Rabu, 13 Maret 2024 -
MerahPutih.com- PDI Perjuangan sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mengaku akan menghadirkan seorang Kapolda saat melakukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini terkait kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah (Jateng), yang diduga adanya mobilisasi kekuasaan.
Baca juga:
Dilantik Jokowi, Arsul Sani Resmi Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Markas Besar Polri mengomentari pernyataan Politikus PDIP itu. Polri memastikan, komitmen lembaganya untuk netral dan tidak terlibat politik praktis.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat maupun harapan seluruh masyarakat.
"Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya," kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/3).
Trunoyudo menyebut, Polri menjaga netralitas untuk memberikan rasa aman sehingga pemilu berjalan dengan aman dan damai.
"Hal tersebut juga dilaksanakan untuk memberikan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman dan damai kemudian juga sejuk," katanya.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengharuskan personel Polri yang dihadirkan dalam sidang sengketa harus mendapat izin dari atasan.
Aturan ini disebutkan dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, pada tahun 2016, di mana saksi yang dihadirkan anggota kepolisian. (Knu)
Baca juga:
Komisi III DPR-Menko Polhukam Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi