PDIP Bakal Bawa Kapolda Bersaksi di MK, Polri: Tidak Terlibat Politik Praktis
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).
MerahPutih.com- PDI Perjuangan sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mengaku akan menghadirkan seorang Kapolda saat melakukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini terkait kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah (Jateng), yang diduga adanya mobilisasi kekuasaan.
Baca juga:
Dilantik Jokowi, Arsul Sani Resmi Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Markas Besar Polri mengomentari pernyataan Politikus PDIP itu. Polri memastikan, komitmen lembaganya untuk netral dan tidak terlibat politik praktis.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat maupun harapan seluruh masyarakat.
"Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya," kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/3).
Trunoyudo menyebut, Polri menjaga netralitas untuk memberikan rasa aman sehingga pemilu berjalan dengan aman dan damai.
"Hal tersebut juga dilaksanakan untuk memberikan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman dan damai kemudian juga sejuk," katanya.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengharuskan personel Polri yang dihadirkan dalam sidang sengketa harus mendapat izin dari atasan.
Aturan ini disebutkan dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, pada tahun 2016, di mana saksi yang dihadirkan anggota kepolisian. (Knu)
Baca juga:
Komisi III DPR-Menko Polhukam Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung