PCO Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tidak Pernah Dilarang, Tapi Merusak Fasilitas Umum Tidak Dijamin UU

Selasa, 26 Agustus 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah menghargai hak masyarakat untuk berdemonstrasi sebagai cara menyampaikan pendapat, asalkan tetap tertib dan tidak merusak.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, namun tidak termasuk perusakan fasilitas umum.

"Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh oleh undang-undang, tetapi merusak (fasilitas umum) tidak dijamin oleh undang-undang," ungkap Hasan Nasbi, Selasa (26/8).

Baca juga:

Pemprov DKI Bersihkan 18,72 Ton Sampah dari Demo di Sekitar Gedung DPR

Menurut Hasan, pemerintah menganggap demonstrasi sebagai cara sah untuk menyalurkan aspirasi.

Namun, ia juga mengingatkan agar aksi tersebut tidak merugikan masyarakat lain atau mengganggu ketertiban umum.

Demonstrasi yang disampaikan Hasan adalah upaya untuk menyampaikan aspirasi dan bukan untuk merusak.

“Kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain,” katanya.

Baca juga:

Gejolak Demo Berlanjut, Pemprov DKI Pikir Ulang Penarikan Retribusi Sampah dari Warga

Pernyataan ini muncul menyusul aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR pada Senin (25/8) yang berujung ricuh. Demonstrasi tersebut, yang digagas oleh kelompok Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat, menuntut penurunan gaji dan tunjangan anggota DPR yang dianggap terlalu tinggi.

Kericuhan pecah saat para pengunjuk rasa, termasuk pelajar, mencoba menerobos barikade aparat dan melempari petugas. Akibatnya, aparat terpaksa membubarkan massa menggunakan gas air mata dan semprotan air.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan