PCO Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tidak Pernah Dilarang, Tapi Merusak Fasilitas Umum Tidak Dijamin UU
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi. (Dok. Kantor Komunikasi Presiden)
Merahputih.com - Pemerintah menghargai hak masyarakat untuk berdemonstrasi sebagai cara menyampaikan pendapat, asalkan tetap tertib dan tidak merusak.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, namun tidak termasuk perusakan fasilitas umum.
"Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh oleh undang-undang, tetapi merusak (fasilitas umum) tidak dijamin oleh undang-undang," ungkap Hasan Nasbi, Selasa (26/8).
Baca juga:
Pemprov DKI Bersihkan 18,72 Ton Sampah dari Demo di Sekitar Gedung DPR
Menurut Hasan, pemerintah menganggap demonstrasi sebagai cara sah untuk menyalurkan aspirasi.
Namun, ia juga mengingatkan agar aksi tersebut tidak merugikan masyarakat lain atau mengganggu ketertiban umum.
Demonstrasi yang disampaikan Hasan adalah upaya untuk menyampaikan aspirasi dan bukan untuk merusak.
“Kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain,” katanya.
Baca juga:
Gejolak Demo Berlanjut, Pemprov DKI Pikir Ulang Penarikan Retribusi Sampah dari Warga
Pernyataan ini muncul menyusul aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR pada Senin (25/8) yang berujung ricuh. Demonstrasi tersebut, yang digagas oleh kelompok Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat, menuntut penurunan gaji dan tunjangan anggota DPR yang dianggap terlalu tinggi.
Kericuhan pecah saat para pengunjuk rasa, termasuk pelajar, mencoba menerobos barikade aparat dan melempari petugas. Akibatnya, aparat terpaksa membubarkan massa menggunakan gas air mata dan semprotan air.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Aksi Buruh di DPR Dilarang Bakar Ban, Warga Diimbau Menghindar Cari Jalur Alternatif
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
TransJakarta Arah Monas Dialihkan Imbas Demo Guru Madrasah, Halte Balai Kota & Gambir Tutup
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka