Paspor Dicabut Hingga Izin Tinggal di Luar Negeri Terancam Batal, Riza Chalid dan Jurist Tan Diambang Deportasi

Rabu, 08 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kepala Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yuldi Yusman, menyatakan bahwa pencabutan paspor Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan berpotensi berujung pada pembatalan izin tinggal mereka di negara tempat mereka berada saat ini.

"Karena kan secara otomatis harusnya dengan dibatalkan paspor yang bersangkutan, ijin tinggal di Malaysianya pun tentunya pasti sudah bisa dibatalkan," kata Yuldi, Rabu (8/10).

Baca juga:

Kejagung Ralat Status Stateless Tersangka Riza Chalid & Jurist Tan Setelah Paspornya Dicabut

Yuldi juga mengonfirmasi bahwa pencabutan paspor kedua tersangka tersebut telah dilaporkan kepada otoritas imigrasi negara tujuan. Langkah ini bertujuan membatasi ruang gerak mereka, sehingga mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke negara lain.

Mengenai kemungkinan pemulangan mereka ke Indonesia, Yuldi menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada aturan keimigrasian masing-masing negara. Ia menambahkan, jika izin tinggal seseorang telah melewati batas (overstay), negara tempat mereka berada pasti akan mengembalikan yang bersangkutan ke negara asalnya.

"Kalau overstay-kan setiap negara punya aturan. Pasti kalau sudah melewati batas ijin tinggalnya, pasti akan dikembalikan ke negara yang bersangkutan berasal," ujarnya.

Paspor Mohammad Riza Chalid dicabut pada 11 Juli 2025 atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Paspor Jurist Tan juga dicabut berdasarkan permintaan Kejagung, yakni pada 22 Juli 2025.

Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, adalah salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.

Selain itu, Riza juga dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025. Catatan imigrasi menunjukkan Riza terakhir meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.

Baca juga:

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

Sementara itu, Jurist Tan, yang menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek pada tahun 2020–2024, adalah tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jurist Tan diisukan berada di Australia.

"Kalau overstay-kan setiap negara punya aturan. Pasti kalau sudah melewati batas ijin tinggalnya, pasti akan dikembalikan ke negara yang bersangkutan berasal," ujar Yuldi.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan