Pasangan Ahok di Pilkada Babel Jadi Saksi di Sidang Hari Ini
Selasa, 07 Maret 2017 -
Sidang lanjutan ke-13 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan keterangan saksi pertama Eko Cahyono yang merupakan Rektor Universitas Darma Persada Jakarta.
Dalam persidangan terungkap, bahwa, Eko adalah mantan pasangan Ahok di Pemilihan Kepala Daerah Bangka Belitung pada tahun 2007 lalu.
"Pernah jadi calon wakil Gubernur dalam pemilihan tahun 2007 di Provinsi Babel. Waktu itu ada lima pasangan calon yang bertarung, kami nomer urut tiga," kata Eko di ruang sidang Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Eko menjelaskan, pada Pemilihan Kepala Daerah Bangka Belitung pada tahun 2007 lalu dirinya dan Ahok gagal merebut kursi Bangka Belitung satu.
Eko menambahkan, kekalahan tersebut menurutnya dikarenakan banyak masyarakat yang tidak menerima kartu panggilan dari pihak penyelenggara pemilu.
"Di lapangan kami temukan hal itu. Bahkan, kami sempat adukan ke Mahkamah Agung," jelas Eko.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya tentang surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif pasal 156 a dan atau pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Pon)