Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam RKUHP Tidak Sesuai Prinsip HAM
Senin, 14 November 2022 -
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI diminta meninjau ulang pasal penghinaan kepada lembaga negara. Pasal ini masih dipertahankan pemerintah dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (9/11).
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Aliansi Reformasi KUHP dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11).
Baca Juga:
"Kami dari awal bersikap tegas dengan prinsip HAM bahwa penghinaan tidak tepat kepada lembaga negara melalui pemidanaan dalam RKUHP. Terlebih lagi ada embel-embel apabila menyebabkan kerusuhan dan yang lain," kata Julius.
Diketahui, RKUHP masih mempertahankan beberapa poin rumusan warisan Belanda. Dalam draft final RKUHP yang diserahkan pemerintah ke DPR misalnya, rancangan itu masih mengatur ancaman penjara bagi setiap orang yang menghina pemerintah dan memicu kerusuhuan.
Hal tersebut diatur dalam pasal 349 ayat 1 RKUHP. Disebutkan bahwa setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
Baca Juga:
Padahal, menurut Julius, kerusuhan saat unjuk rasa atau demonstrasi seringkali muncul karena adanya penyusup. Ia menekankan seringkali kerusuhan diciptakan untuk membubarkan kosentrasi massa.
"Seringkali ada penyusup yang masuk untuk membubarkan melakukan kerusuhan, yang bukan dari masyarkat yang kami dampingi, yang kemudian rusuh dan dinyatakan pidana," ujarnya.
"Tahun 2015 kami sudah membuktikan itu, dua pengacara LBH (mendampingi) 25 buruh (yang menjadi tersangka) ketika kami menolak PP 78 Tahun 2015, kerusuhan bukan dari kerumunan buruh. Itu sudah dibuktikan di pengadilan dan dinyatakan bebas," tutup dia. (Pon)
Baca Juga: