Pimpinan DPR Ingatkan Komisi III Tak Buru-Buru Sahkan RKUHP


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1-11-20/22). ANTARA/Melalusa Susthira K./am.
MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR RI pada, Rabu (9/11).
Naskah RKUHP yang diterima komisi hukum DPR itu akan dibahas kembali pada 21-22 November. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komisi III tak buru-buru mengesahkan RKUHP.
Baca Juga:
Rekayasa Kasus oleh Aparat Diusulkan Masuk RKUHP
Ketua Harian Gerindra itu mengungkapkan, masih ada sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP sehingga perlu dibahas kembali secara hati-hati.
"Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III DPR, memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas dengan hati-hati," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11).
Baca Juga:
Pengusaha Tolak Tindak Pidana Korporasi di RKUHP
Anak buah Prabowo Subianto ini mengaku tak mempermasalahkan jika Komisi III menargetkan pengambilan keputusan tingkat I pada akhir bulan ini.
Namun, ia mengingatkan Komisi III harus menuntaskan pembahasan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik ke depannya.
"Jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari," ujar Dasco. (Pon)
Baca Juga:
RUU KUHP Diklaim Membawa Semangat Pembaharuan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini

Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta

Alasan Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 4 Tokoh Pimpinan Parlemen
