Pimpinan DPR Ingatkan Komisi III Tak Buru-Buru Sahkan RKUHP
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1-11-20/22). ANTARA/Melalusa Susthira K./am.
MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR RI pada, Rabu (9/11).
Naskah RKUHP yang diterima komisi hukum DPR itu akan dibahas kembali pada 21-22 November. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komisi III tak buru-buru mengesahkan RKUHP.
Baca Juga:
Rekayasa Kasus oleh Aparat Diusulkan Masuk RKUHP
Ketua Harian Gerindra itu mengungkapkan, masih ada sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP sehingga perlu dibahas kembali secara hati-hati.
"Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III DPR, memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas dengan hati-hati," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11).
Baca Juga:
Pengusaha Tolak Tindak Pidana Korporasi di RKUHP
Anak buah Prabowo Subianto ini mengaku tak mempermasalahkan jika Komisi III menargetkan pengambilan keputusan tingkat I pada akhir bulan ini.
Namun, ia mengingatkan Komisi III harus menuntaskan pembahasan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik ke depannya.
"Jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari," ujar Dasco. (Pon)
Baca Juga:
RUU KUHP Diklaim Membawa Semangat Pembaharuan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PB XIV Purbaya Curhat ke Dasco, Nyatakan Keberatan atas SK Kemenbud dan Harapkan Persatuan Keraton Solo
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana