Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam RKUHP Tidak Sesuai Prinsip HAM

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 14 November 2022
Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam RKUHP Tidak Sesuai Prinsip HAM

Ilustrasi RKUHP. Foto: ICW

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI diminta meninjau ulang pasal penghinaan kepada lembaga negara. Pasal ini masih dipertahankan pemerintah dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (9/11).

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Aliansi Reformasi KUHP dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11).

Baca Juga:

Pimpinan DPR Ingatkan Komisi III Tak Buru-Buru Sahkan RKUHP

"Kami dari awal bersikap tegas dengan prinsip HAM bahwa penghinaan tidak tepat kepada lembaga negara melalui pemidanaan dalam RKUHP. Terlebih lagi ada embel-embel apabila menyebabkan kerusuhan dan yang lain," kata Julius.

Diketahui, RKUHP masih mempertahankan beberapa poin rumusan warisan Belanda. Dalam draft final RKUHP yang diserahkan pemerintah ke DPR misalnya, rancangan itu masih mengatur ancaman penjara bagi setiap orang yang menghina pemerintah dan memicu kerusuhuan.

Hal tersebut diatur dalam pasal 349 ayat 1 RKUHP. Disebutkan bahwa setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Baca Juga:

Rekayasa Kasus oleh Aparat Diusulkan Masuk RKUHP

Padahal, menurut Julius, kerusuhan saat unjuk rasa atau demonstrasi seringkali muncul karena adanya penyusup. Ia menekankan seringkali kerusuhan diciptakan untuk membubarkan kosentrasi massa.

"Seringkali ada penyusup yang masuk untuk membubarkan melakukan kerusuhan, yang bukan dari masyarkat yang kami dampingi, yang kemudian rusuh dan dinyatakan pidana," ujarnya.

"Tahun 2015 kami sudah membuktikan itu, dua pengacara LBH (mendampingi) 25 buruh (yang menjadi tersangka) ketika kami menolak PP 78 Tahun 2015, kerusuhan bukan dari kerumunan buruh. Itu sudah dibuktikan di pengadilan dan dinyatakan bebas," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Pengusaha Tolak Tindak Pidana Korporasi di RKUHP

#KUHP #RUU KUHP #DPRD
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Kementerian PU bersama DPUPR masih akan melakukan kajian lebih detail sebelum menentukan arah perbaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Indonesia
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat ada sepuluh orang yang meninggal dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah untuk memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Indonesia
Gedung DPRD Dibakar hingga 4 Warga Tewas di Makassar, Prabowo: Ini Tindakan Makar
Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa tewasnya empat warga sipil di Makassar merupakan akibat tindakan perusuh, bukan bagian dari penyampaian aspirasi yang seharusnya.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Gedung DPRD Dibakar hingga 4 Warga Tewas di Makassar, Prabowo: Ini Tindakan Makar
Indonesia
67 Mobil Hangus Terbakar di Sekitar Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan, BPBD Lakukan Pembersihan
BPBD yang menjadi salah satu badan dalam Pemerintah Kota Makassar turut membantu mengevakuasi korban saat kejadian tersebut pada Sabtu (30/8) dini hari.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
67 Mobil Hangus Terbakar di Sekitar Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan, BPBD Lakukan Pembersihan
Indonesia
Gedung DPRD NTB Terbakar, Ribuan Warga Malah Datang dan Asik Melihat
Warga menyalakan ponsel merekam suasana sekitar dan aktivitas tim pemadam kebakaran yang berjibaku melakukan pendinginan terhadap kantor lembaga legislatif tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Gedung DPRD NTB Terbakar, Ribuan Warga Malah Datang dan Asik Melihat
Indonesia
Massa di Makassar Rusak Kantor DPRD, Tidak Ada Aparat Membubarkan
Selain Kantor DPRD Makassar yang diamuk massa, sebagian Jalan Andi Pangeran Pettarani lumpuh total. Mahasiswa juga memblokade jalan tersebut hingga malam ini
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Massa di Makassar Rusak Kantor DPRD, Tidak Ada Aparat Membubarkan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Bocorkan Penggunaan Dana Rp95,3 Triliun APBD 2026, Pembangunan Jakarta Bakal Lebih Gila-gilaan?
Untuk bidang pembangunan, prioritas utama adalah penanganan banjir, termasuk alokasi anggaran untuk proyek-proyek seperti normalisasi Kali Ciliwung
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Ketua DPRD DKI Bocorkan Penggunaan Dana Rp95,3 Triliun APBD 2026, Pembangunan Jakarta Bakal Lebih Gila-gilaan?
Indonesia
Tolak Pengelolaan Bersama Blok Ambalat, Legislator: Kedaulatan Harga Mati
Menurutnya, mempertahankan setiap jengkal wilayah adalah hal yang krusial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Tolak Pengelolaan Bersama Blok Ambalat, Legislator: Kedaulatan Harga Mati
Berita
Dipecat, 3 Eks Anggota DPRD Fraksi PDIP Solo Login PSI
Mereka dipecat setelah berseberangan di Pilpres dan Pilkada Solo 2024
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
Dipecat, 3 Eks Anggota DPRD Fraksi PDIP Solo Login PSI
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Bagikan