Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam RKUHP Tidak Sesuai Prinsip HAM

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 14 November 2022
Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam RKUHP Tidak Sesuai Prinsip HAM

Ilustrasi RKUHP. Foto: ICW

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI diminta meninjau ulang pasal penghinaan kepada lembaga negara. Pasal ini masih dipertahankan pemerintah dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (9/11).

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Aliansi Reformasi KUHP dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11).

Baca Juga:

Pimpinan DPR Ingatkan Komisi III Tak Buru-Buru Sahkan RKUHP

"Kami dari awal bersikap tegas dengan prinsip HAM bahwa penghinaan tidak tepat kepada lembaga negara melalui pemidanaan dalam RKUHP. Terlebih lagi ada embel-embel apabila menyebabkan kerusuhan dan yang lain," kata Julius.

Diketahui, RKUHP masih mempertahankan beberapa poin rumusan warisan Belanda. Dalam draft final RKUHP yang diserahkan pemerintah ke DPR misalnya, rancangan itu masih mengatur ancaman penjara bagi setiap orang yang menghina pemerintah dan memicu kerusuhuan.

Hal tersebut diatur dalam pasal 349 ayat 1 RKUHP. Disebutkan bahwa setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Baca Juga:

Rekayasa Kasus oleh Aparat Diusulkan Masuk RKUHP

Padahal, menurut Julius, kerusuhan saat unjuk rasa atau demonstrasi seringkali muncul karena adanya penyusup. Ia menekankan seringkali kerusuhan diciptakan untuk membubarkan kosentrasi massa.

"Seringkali ada penyusup yang masuk untuk membubarkan melakukan kerusuhan, yang bukan dari masyarkat yang kami dampingi, yang kemudian rusuh dan dinyatakan pidana," ujarnya.

"Tahun 2015 kami sudah membuktikan itu, dua pengacara LBH (mendampingi) 25 buruh (yang menjadi tersangka) ketika kami menolak PP 78 Tahun 2015, kerusuhan bukan dari kerumunan buruh. Itu sudah dibuktikan di pengadilan dan dinyatakan bebas," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Pengusaha Tolak Tindak Pidana Korporasi di RKUHP

#KUHP #RUU KUHP #DPRD
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Ketahuan Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Bakal Disidang Gerindra
Partai Gerindra akan menggelar sidang terhadap anggota DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidqi. Ia ketahuan main game sambil merokok saat rapat.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Ketahuan Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Bakal Disidang Gerindra
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Gubernur Kaltim Diincar Pansus Angket DPRD, Legislator Senayan Angkat Suara
Dinamika di Kalimantan Timur bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain pentingnya sensitivitas terhadap isu publik serta fokus pada penguatan fiskal daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Gubernur Kaltim Diincar Pansus Angket DPRD, Legislator Senayan Angkat Suara
Indonesia
Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Minimal 18 Tahun, Majikan Rekrut ART Bocah Siap-Siap Kena Pidana
Bagi mereka yang masih di bawah umur dan belum menikah, Bob Hasan menyatakan bahwa kontrak kerja harus segera berakhir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Minimal 18 Tahun, Majikan Rekrut ART Bocah Siap-Siap Kena Pidana
Indonesia
Arahan Presiden Prabowo ke Seluruh Ketua DPRD Dilakukan Tertutup
Prabowo menekankan, para Ketua DPRD yang hadir, meski berasal dari latar belakang politik berbeda, tetap memiliki semangat kebangsaan yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026
Arahan Presiden Prabowo ke Seluruh Ketua DPRD Dilakukan Tertutup
Indonesia
Prabowo Beri Arahan Khusus untuk Ketua DPRD Se-Indonesia dalam Retret di Akmil
Prabowo dijadwalkan menghadiri kegiatan retret pukul 10.00 WIB. Sejumlah menteri disebut mengisi retret ketua DPRD seluruh Indonesia di Akademi Militer (Akmil), Magelang.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Prabowo Beri Arahan Khusus untuk Ketua DPRD Se-Indonesia dalam Retret di Akmil
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Bagikan