Partai Berkarya Targetkan 30 Kursi di DPR RI
Jumat, 12 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Partai Berkarya resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke kantor KPU RI, Jumat (12/8). Pendaftaran dipimpin langsung Ketua umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono.
Muchdi mengatakan, target Partai Berkarya pada Pemilu tahun 2024 adalah bisa menduduki parlemen. Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu Partai Berkarya hanya meraih suara 2,91 persen.
Baca Juga:
MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Kubu Muchdi, Tommy Soeharto Kalah
"Tahun depan (2024) insyaallah kami targetkan 5 persen sehingga kita bisa mendudukkan 30 kursi di DPR RI," ucap Muchdi.
Ditanya soal koalisi, Muchdi yang juga purnawirawan jenderal TNI ini belum mau berspekulasi.
"Yang jelas koalisi untuk kepentingan bangsa negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 itu komitmen saya," tutup pendiri partai Gerindra ini.
Sebelum dipimpin oleh Muchdi Pr, parpol ini dikuasai oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Parpol ini juga sempat terlibat sengketa antara Muchdi dan Tommy.
Kemudian, pada 16 Februari 2021, Tommy Soeharto memenangkan gugatan di PTUN atas hak Partai Berkarya. Namun, kubu Muchdi mengajukan banding hingga menang di kasasi MA pada Maret lalu.
Baca Juga:
Partai Berkarya Versi Tommy Soeharto Menang Banding Lawan Menkumham
Menurut putusan MA tersebut, Muchdi merupakan Ketua Umum Partai Berkarya dan Badar sebagai Sekretaris Jenderal.
Dengan mendaftarnya Partai Berkarya, maka 24 partai politik mendaftar ke KPU RI sejak hari pertama pendaftaran dibuka yaitu Senin (1/8).
17 parpol sudah melengkapi berkas pendaftaran ke KPU RI, yaitu PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Perindo, Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora.
Lalu, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia (PAN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Enam partai politik lain belum melengkapi berkas persyaratan, yaitu Partai Republikku Indonesia, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), serta Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). (Knu)
Baca Juga:
Partai Berkarya Ikut Koalisi Partai Nonparlemen Ajukan Judicial Review Presidential Threshold