Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Kamis, 18 September 2025 -
Merahputih.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard, mengimbau Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk memasang plang informasi atau kode QR di area parkir yang berizin.
“Kita akan merekomendasikan di setiap titik masuk kendaraan disediakan plang atau QR code yang bisa mengetahui operator parkir itu berizin atau tidak,” ujar Gusti, Kamis (18/9).
Baca juga:
Pramono Heran Ada Isu Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Tegaskan Hanya Bahas Pembayaran Non-tunai
Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat memeriksa legalitas operator parkir. Langkah ini juga sebagai bentuk apresiasi bagi operator yang telah mematuhi aturan.
Selain itu, Gusti juga mendesak UP Perparkiran untuk mempublikasikan daftar lokasi dan nama operator parkir yang sudah memiliki izin melalui situs web atau media sosial resmi. Hal ini penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Gusti juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik parkir ilegal. Caranya adalah dengan melaporkan operator yang tidak berizin melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Baca juga:
Pramono Tegaskan tak Ada Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Tengah Fokuskan Sistem Non-Tunai
Menurutnya, parkir tanpa izin adalah bentuk pungutan liar (pungli), sehingga masyarakat tidak diwajibkan untuk membayar. Jika ada paksaan, masyarakat bisa langsung melapor ke aplikasi JAKI.
Selanjutnya, Gusti menjelaskan bahwa UP Perparkiran akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 kepada operator yang tidak berizin. Jika peringatan ini diabaikan, maka akan dilakukan penyegelan dan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
“Kalau memang sampai waktunya belum mengurus izin, pastinya akan kita lakukan penyegelan juga,” tegas Gusti.
Meta Keyword
parkir DKI Jakarta, pungli parkir, operator parkir ilegal, Pansus Perparkiran, DPRD DKI Jakarta, Dishub DKI, aplikasi JAKI, parkir liar, parkir berizin, Raden Gusti Arief Yulifard, penyegelan parkir