Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Juru pakir Jalan Boulevard Raya Kelapa Gadung, Kota Jakarta Utara menggunakan rompi dan seragam pakir dalam sosialisasi uji coba aplikasi JakParkir, Rabu (27/1/2021). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utar
Merahputih.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard, mengimbau Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk memasang plang informasi atau kode QR di area parkir yang berizin.
“Kita akan merekomendasikan di setiap titik masuk kendaraan disediakan plang atau QR code yang bisa mengetahui operator parkir itu berizin atau tidak,” ujar Gusti, Kamis (18/9).
Baca juga:
Pramono Heran Ada Isu Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Tegaskan Hanya Bahas Pembayaran Non-tunai
Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat memeriksa legalitas operator parkir. Langkah ini juga sebagai bentuk apresiasi bagi operator yang telah mematuhi aturan.
Selain itu, Gusti juga mendesak UP Perparkiran untuk mempublikasikan daftar lokasi dan nama operator parkir yang sudah memiliki izin melalui situs web atau media sosial resmi. Hal ini penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Gusti juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik parkir ilegal. Caranya adalah dengan melaporkan operator yang tidak berizin melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Baca juga:
Pramono Tegaskan tak Ada Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Tengah Fokuskan Sistem Non-Tunai
Menurutnya, parkir tanpa izin adalah bentuk pungutan liar (pungli), sehingga masyarakat tidak diwajibkan untuk membayar. Jika ada paksaan, masyarakat bisa langsung melapor ke aplikasi JAKI.
Selanjutnya, Gusti menjelaskan bahwa UP Perparkiran akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 kepada operator yang tidak berizin. Jika peringatan ini diabaikan, maka akan dilakukan penyegelan dan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
“Kalau memang sampai waktunya belum mengurus izin, pastinya akan kita lakukan penyegelan juga,” tegas Gusti.
Meta Keyword
parkir DKI Jakarta, pungli parkir, operator parkir ilegal, Pansus Perparkiran, DPRD DKI Jakarta, Dishub DKI, aplikasi JAKI, parkir liar, parkir berizin, Raden Gusti Arief Yulifard, penyegelan parkir
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas