Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Juru pakir Jalan Boulevard Raya Kelapa Gadung, Kota Jakarta Utara menggunakan rompi dan seragam pakir dalam sosialisasi uji coba aplikasi JakParkir, Rabu (27/1/2021). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utar
Merahputih.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard, mengimbau Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk memasang plang informasi atau kode QR di area parkir yang berizin.
“Kita akan merekomendasikan di setiap titik masuk kendaraan disediakan plang atau QR code yang bisa mengetahui operator parkir itu berizin atau tidak,” ujar Gusti, Kamis (18/9).
Baca juga:
Pramono Heran Ada Isu Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Tegaskan Hanya Bahas Pembayaran Non-tunai
Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat memeriksa legalitas operator parkir. Langkah ini juga sebagai bentuk apresiasi bagi operator yang telah mematuhi aturan.
Selain itu, Gusti juga mendesak UP Perparkiran untuk mempublikasikan daftar lokasi dan nama operator parkir yang sudah memiliki izin melalui situs web atau media sosial resmi. Hal ini penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Gusti juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik parkir ilegal. Caranya adalah dengan melaporkan operator yang tidak berizin melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Baca juga:
Pramono Tegaskan tak Ada Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Tengah Fokuskan Sistem Non-Tunai
Menurutnya, parkir tanpa izin adalah bentuk pungutan liar (pungli), sehingga masyarakat tidak diwajibkan untuk membayar. Jika ada paksaan, masyarakat bisa langsung melapor ke aplikasi JAKI.
Selanjutnya, Gusti menjelaskan bahwa UP Perparkiran akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 kepada operator yang tidak berizin. Jika peringatan ini diabaikan, maka akan dilakukan penyegelan dan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
“Kalau memang sampai waktunya belum mengurus izin, pastinya akan kita lakukan penyegelan juga,” tegas Gusti.
Meta Keyword
parkir DKI Jakarta, pungli parkir, operator parkir ilegal, Pansus Perparkiran, DPRD DKI Jakarta, Dishub DKI, aplikasi JAKI, parkir liar, parkir berizin, Raden Gusti Arief Yulifard, penyegelan parkir
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game