Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

Juru pakir Jalan Boulevard Raya Kelapa Gadung, Kota Jakarta Utara menggunakan rompi dan seragam pakir dalam sosialisasi uji coba aplikasi JakParkir, Rabu (27/1/2021). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utar
Merahputih.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard, mengimbau Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk memasang plang informasi atau kode QR di area parkir yang berizin.
“Kita akan merekomendasikan di setiap titik masuk kendaraan disediakan plang atau QR code yang bisa mengetahui operator parkir itu berizin atau tidak,” ujar Gusti, Kamis (18/9).
Baca juga:
Pramono Heran Ada Isu Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Tegaskan Hanya Bahas Pembayaran Non-tunai
Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat memeriksa legalitas operator parkir. Langkah ini juga sebagai bentuk apresiasi bagi operator yang telah mematuhi aturan.
Selain itu, Gusti juga mendesak UP Perparkiran untuk mempublikasikan daftar lokasi dan nama operator parkir yang sudah memiliki izin melalui situs web atau media sosial resmi. Hal ini penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Gusti juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik parkir ilegal. Caranya adalah dengan melaporkan operator yang tidak berizin melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Baca juga:
Pramono Tegaskan tak Ada Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Tengah Fokuskan Sistem Non-Tunai
Menurutnya, parkir tanpa izin adalah bentuk pungutan liar (pungli), sehingga masyarakat tidak diwajibkan untuk membayar. Jika ada paksaan, masyarakat bisa langsung melapor ke aplikasi JAKI.
Selanjutnya, Gusti menjelaskan bahwa UP Perparkiran akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 kepada operator yang tidak berizin. Jika peringatan ini diabaikan, maka akan dilakukan penyegelan dan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
“Kalau memang sampai waktunya belum mengurus izin, pastinya akan kita lakukan penyegelan juga,” tegas Gusti.
Meta Keyword
parkir DKI Jakarta, pungli parkir, operator parkir ilegal, Pansus Perparkiran, DPRD DKI Jakarta, Dishub DKI, aplikasi JAKI, parkir liar, parkir berizin, Raden Gusti Arief Yulifard, penyegelan parkir
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Pramono Heran Ada Isu Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Tegaskan Hanya Bahas Pembayaran Non-tunai

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
