Paripurna Setujui Perubahan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jadi Usulan DPR

Kamis, 20 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - DPR RI menggelar Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Dalam paripurna ini, ada beberapa rancana undang-undang yang disetujui, termasuk Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

RUU tersebut merupakan usul inisiatif dari Badan Legislasi DPR RI yang sudah berproses atau dibahas sejak akhir Januari 2025. RUU itu juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan. Dan menjadi RUU yang diusulkan DPR RI.

"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dijawab setuju oleh peserta sidang.

RUU PPMI disetujui menjadi usulan DPR RI setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI. Pendapat itu disampaikan masing-masing perwakilan fraksi.

Baca juga:

Kementerian UMKM Tidak Lagi Kelola Kredit Usaha Rakyat Pekerja Migran, Ditangani Kementerian BP2MI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Panitia Kerja Penyusunan RUU PPMI menyampaikan bahwa setidaknya ada 29 poin usulan perubahan dalam RUU PPMI. Beberapa poin perubahan pada sejumlah pasal RUU PPMI itu, di antaranya perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia; dan perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia.

Kemudian, perubahan Pasal 10 mengenai tugas Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri; perubahan Pasal 12 mengenai mekanisme penempatan sebelum bekerja; penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu.

Adapun salah satu poin penting yang disoroti dalam RUU PPMI adalah penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan yang mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia nonprosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan