Paripurna DPR Setujui Otorita IKN Jadi Mitra Kerja Komisi II

Selasa, 21 November 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi mitra kerja komisi II DPR RI. Kesepakatan itu dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR RI ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, Selasa (21/11).

Puan mengatakan, keputusan itu merupakan hasil dari rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 8 November 2023 lalu.

Baca Juga:

Jokowi Yakin Investor Asing Bakal Masuk IKN Nusantara

Dia menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan Pasal 42 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Beleid tersebut menyatakan DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan atas penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

Baca Juga:

Jokowi Tanggapi Keberlanjutan Pembangunan IKN saat Presiden Selanjutnya

Atas keputusan tersebut, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir.

“Kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan otorita ibu kota nusantara menjadi mitra kerja komisi II tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat. (Pon)

Baca Juga:

Bandara IKN Rampung di Juni 2024 dan Beroperasi Penuh di Desember 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan